Diperiksa Kejagung, Begini Respon Direktur Impor Kemendag

Diperiksa Kejagung, Begini Respon Direktur Impor Kemendag I Teras Media

Terasmedia.co Jakarta – Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang (MS) menanggapi soal pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan tersebut menurut Moga, terkait dirinya sebagai saksi terperiksa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja tahun 2016-2021.

“Proses hukum tetap masih dalam proses, saya diminta sebagai saksi terkait tata niaga importasi baja. Pemeriksaan sebagai kapasitas Direktur Impor Baja di Kementerian Perdagangan,”ucap Moga Simatupang yang saat ini dipindah tugaskan sebagai Direktur Tertib Niaga di Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melalui pesan WhatsAapnya, Rabu (31/8).

Sebelumnya, diberitakan bahwa Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, bahwa Moga diperiksa bersama tiga orang lainnya. Menurut Ketut, Moga diperiksa oleh tim Penyidik Kejagung sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja tahun 2016-2021.

Bacaan Lainnya

“Moga Simatupang (MS) selaku Direktur Impor pada Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait mekanisme/tahapan persetujuan impor sebelum dimintakan tanda tangan Persetujuan Impor Dirjen,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (9/6/2022).

Baca juga : MANTAP…!DPR RI Apresiasi Kejagung Bawa Buronan

Selanjutnya, Kejagung juga telah menetapkan 3 orang tersangka dan enam perusahaan. Tiga tersangka perseorangan yaitu Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia, Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), dan BHL selaku swasta owner atau pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia.

Sementara enam perusahaan yang jadi tersangka di antaranya PT Bangun Era Sejahtera (BES), PT Inisumber Bajasakti (IB), PT Perwira Aditama Sejati (PAS), PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Duta Sari Sejahtera (DSS), dan PT Prasasti Metal Utama (PMU). (Red)

Ikuti kami di Google News

Pos terkait