Terasmedia.co Jakarta – Ternyata Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memanggil bupati Pandeglang Irna Narulita.
Pemanggilan itu menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata adalah untuk mengklarifikasi Irna Narulita terkait harta dan kekayaan yang dinilai janggal.
“Semua informasi yang kita terima ya nanti kita klarifikasi termasuk harta kekayaan diduga tidak wajar ya nanti kita tanya,” ujar Alexander kepada wartawan di KPK Senin 8 Mei 2023. Seperti diketahui, Irna menjabat bupati Pandeglang selama dua periode, dia dilantik Gubernur Banten pada 23 Maret 2016.
Wanita kelahiran Jakarta, 23 Juli 1970 itu juga adalah istri mantan bupati Pandeglang yang juga mantan Wakil Ketua MPR RI Achmad Dimyati Natakusumah.
Baca juga: Waduh..! Jalan Ciinjuk Rusak Parah, Aktivis Soroti Program Jaka Mantul
Diketahui juga Irna sempat menjabat sebagai Anggota DPR RI periode 2014 hingga 2016, dia menjadi perbincangan publik dalam beberapa waktu terakhir atas polemik dugaan gaya hidup mewah yang diduga dipamerkan putrinya. Harta kekayaan Irna pun disoroti warganet di media sosial.
Kemudian dari laman elhkpn.kpk.go.id, Irna mempunyai harta kekayaan sejumlah Rp62 miliar. Data itu ia sampaikan kepada KPK pada 8 Februari 2023 lalu, dimana Irna melaporkan kepemilikan 112 bidang tanah yang mayoritas tersebar di Pandeglang dan Serang dengan estimasi nilai mencapai Rp60.600.521.970. Irna juga mempunyai tanah di Jakarta Barat dan Sleman.
Baca juga: Banyak Jalan Rusak, Relawan Jokowi Pertanyakan Kinerja APH dan BPK RI
Laporannya tersebut, Irna hanya mencantumkan kepemilikan satu unit kendaraan yaitu Motor Honda tahun 2008 yang merupakan hasil sendiri seharga Rp2.700.000. Bupati Pandeglang dua periode ini turut mencantumkan kepemilikan harta bergerak lainnya sebesar Rp562.350.000 serta kas dan setara kas Rp1.397.052.855.
Baca juga: WargaKesal Jalan Bergelombang Depan Terminal Cadasari Nyoreang
Jumlah harta kekayaan tersebut meningkat drastis dari laporan yang dikirim Irna ke KPK pada 28 Januari 2021, ketika itu, harta kekayaan kader PDI Perjuangan (PDIP) tersebut sebesar Rp48.679.633.997. Dengan demikian tercatat ada peningkatan sejumlah Rp13.882.990.828 dalam kurun waktu dua tahun terakhir.