Ditetapkan Tersangka, Jaksa Tahan Kreditor Asal Sepatan

Ditetapkan Tersangka, Jaksa Tahan Kreditor Asal Sepatan I Teras Media

Terasmedia.co Tangerang
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menahan pemborong yang merupakan  warga Kampung Cadas Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang berinisial AB selaku Direktur CV Langit Biru, pelaku yang merupakan kreditor macet pada bank Banten senilai 1 miliar tersebut ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang pada Kamis (23/11/2023).

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan melalui Kasi Pidsus Fariando mengatakan, tersangka berjumlah dua  orang, pada awalnya Kejaksaan menerima limpahan dari Kejati Banten, pelaku berjumlah  2 orang diduga melakukan kongkalingkong dengan mengajukan permohonan kredit modal kerja  pada Bank Banten pada tahun 2017 lalu, namun tersangka diduga memiliki motif untuk melakukan pembobolan Bank Banten, karena dari hasil penyelidikan Kejaksaan tersangka bekerjasama dengan oknum pegawai Bank Banten dalam memuluskan pinjaman modal kerja dengan jaminan proyek APBD,  agar dapat dicairkan.

” Kami terpaksa menahan pelaku karena patut diduga melakukan kerjasama dengan oknum pegawai bank Banten,”terang Doni.

Bacaan Lainnya

Dalam dugaan adanya pembobolan bank Banten kata Doni, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menjerat pelaku dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pelaku kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Serang Banten,”terang Fariando.

>abt

Ikuti kami di Google News

Pos terkait