Kabupaten Tangerang – Operasional galian C di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk yang diduga tidak berizin ditindak tegas oleh jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten, Senin (24/10/2023).
Galian C yang diduga melintas di tanah milik Pemda Kabupaten Tangerang yang bersebelahan dengan TPA Jatiwaringin Mauk itu saat ini terlihat tidak beraktivitas, namun nampak dua unit alat berat excavator berwarna kuning dan hijau berada di lokasi yang masih terparkir.
Kanit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Banten, Trisno Tahan Uji membenarkan adanya giat penghentian sementara aktivitas kegiatan tersebut. Menurutnya, saat ini pihaknya mengaku akan melakukan pemanggilan terhadap pelaksana/penanggung jawab kegiatan galian tambang yang beroperasional di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang tersebut.
“Ya Benar, kita sudah hentikan dan akan mintai keterangan pengelolanya,” kata Trisno Tahan Uji saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Selasa 24 Oktober 2023.
Namun pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Panongan, Polresta Tangerang itu belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut dan mengaku masih melakukan penyelidikan.
“Nanti kita infokan lagi yah, yang pasti kita akan periksa dulu,” ujarnya. (Yud)