Terasmedia.co Lebak – Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Lebak melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke CV Sinar Karason Jaya. Kegiatan itu dilakukan terkait pencemaran lingkungan yang dikeluhkan Masyarakat karna terganggu oleh pembakaran limbah tanpa cerobong di perusahaan pabrik triplek tersebut.
“Terkait perizinan berusahanya, perusahaan akan menyesuaikan skala kegiatan sesuai yang dilakukan dan memang ditemukan di lapangan (pelanggaran menyalahi aturan) pengelolaan pembakaran limbah perusahaan tidak dilakukan dengan baik.” Terang Erik Kabid Pengawasan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak. Jum’at (08/12/2023)
Tak hanya itu, LH juga meminta kepada pihak perusahaan untuk menghentikan kegiatannya sebelum memperbaharui izin dan memperbaiki proses pembakaran limbahnya.
“Selanjutnya kami akan membuat surat teguran terkait penyesuaian perijinan dan menyiapkan dokumen lingkungan (UKL-UPL) utk pedoman pengelolaan lingkungan.” Tegas Erik
Erik juga mengatakan, apabila perusahaan tersebut tidak mengindahkan hingga surat teguran yang ketiga maka pihaknya akan merekomendasikan ke Satpol-PP selaku untuk melakukan penindakan.
“Apabila surat teguran diberikan maximal sampe 3x maka selanjutnya akan direkomendasikan ke POL PP untuk proses penindakan.” Pungkasnya
Sementara itu, Andy Alexander pihak management perusahaan CV Sinar Karason Jaya ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak menjawab dan malah memblokir nomor wartawan.