Terasmedia.co Jakarta – Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra berpendapat tentang adanya kekeliruan dugaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses akusisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) dengan PT Bukit Asam (PT BA) melalui PT Bukti Multi Investasi (BMI). Menurut Azmi, jika benar surat dakwaan yang dibuat JPU Kejati Sumsel keliru, maka semestinya berakibat batal demi hukum.
“Kalau benar JPU melakukan dakwaan keliru dalam proses akusisi PT SBS dengan PT Bukit Asam melalui PT BMI. Sepanjang dakwaan tidak memenuhi syarat materiil dakwaan yaitu apabila tidak memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan batal demi hukum, ” kata Dosen Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, Senin (1/1/2025)
Lebih lanjut, Azmi menjelaskan, tapi Jika fase eksepsi dalam perkara ini telah lewat. Maka, kata Azmi dalam kasus akusisi PT SBS ini nanti akan terlihat setelah seluruh pemeriksaan selesai, apa yang akan menjadi pertimbangan hakim atas putusan hakim.
“Putusan hakim menjadi hal esensi karena hal ini merupakan pokok dari suatu proses rangkaian persidangan,” jelas Azmi.
Dijelaskan Azmi, bahwa dalam kasus dugaan salah dawkaan, bahwa Putusan hakim adalah hasil musyawarah majelis hakim yang mengacu pada suatu dakwaan dengan segala sesuatu fakta, keadaan yang terbukti dan terungkap dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. Kata Azmi, Penilaian utama dari putusan hakim dalam perkara ini adalah apa yang didakwakan dalam surat dakwaan apakah terbukti dan menilai apa yang didakwakan memang benar terbukti kah?
“Hakim biasanya akan menguji atas sebuah dakwaan tidak terbukti apabila tidak memenuhi hal -hal yang disyaratkan sebagaimana diatur dalam 183 KUHAP, yaitu, pertama,alat bukti yang tidak cukup yang dimaknai harus ada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Kedua, Jika salah satu atau lebih unsur yang didakwakan tidak terbukti. Ketiga, Meski terdapat dua alat bukti yang sah tetapi hakim tidak mempunyai keyakinan atas kesalahan terdakwa, ” ujar Azmi menjelaskan.
Menurut Azmi, jika keadaan ini terjadi dalam dakwaan hakim biasanya akan membuat dua kemungkinan dalam putusannya yaitu berupa putusan bebas. Selanjutnya, jika kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam surat dakwaan.
“Dapat pula berupa putusan lepas dari segala tuntutan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum memang terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, tetapi terdakwa tidak dapat dipidana karena perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut bukan “perbuatan pidana” tetapi peristiwa tersebut masuk dalam ranah hukum perdata, ” tutur Azmi.
Untuk diketahui, kelima orang yang diduga bersalah tersebut yaknimantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma, Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT BA Anung Dri Prasetya, Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam, Wakil Ketua Tim Akuisisi saham Nurtimah Tobing dan mantan pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan.