DPR RI Apresiasi Polda Banten Ungkap Pengoplos 350 Ton Beras Bulog

DPR RI Apresiasi Polda Banten Ungkap Pengoplos 350 Ton Beras Bulog I Teras Media

Terasmedia.co JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Adde Rosi Khairunnisa Kembali memberikan pujian kepada jajaran kepolisian wilayah hukum Polda Banten yang telah berhasil menungkap kasus kemasan ulang (repacking) dan pengoplosan 350 ton beras bulog.Kata Ade bahwa sudah sangat jelas tindakan pengoplosan beras subsidi bulog sangat merugikan masyarakat utamanya di Banten.

“Kami apresiasi respon Polda Banten yang bekerja cepat mengungkap sindikat pengoplos beras bulog di banten. Para pelaku dengan teganya mengoplos beras subsidi di bulog untuk diselewengkan, dimanipulasi dan mengambil keuntungan dari tindakan pidananya,’’ Ucap Politisi dari Partai Golkar tersebut melalui pesan WhatsAapnya, Selasa {14/2/2023)

Baca juga : Bulog Terus Sosialisasikan dan Pelaksanaan SPHP

Bacaan Lainnya

Selain itu, Wakil Rakyat DPR RI dari asal pemilihan Lebak – Pandeglang tersebut juga meminta agar Satgas Pangan Polda Banten terus bekerja demi melindungi kebutuhan pangan masyarakat Banten. Kata Adde, kepolisian harus terus menindak tegas pelaku-pelaku yang hendak melakukan tindakan pidana termasuk dalam mafia pangan.
‘’Saya mengutuk serta berharap pelaku dihukum setinggi-tingginya karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Bagaimana tidak, ketika harga beras sedang melambung mereka malah melakukan tindakan pidana dengan mengoplos beras subsidi bulog,’’ tegas Adde Rosi.

Seperti diketahui, Bulog dan Polda Banten telah berhasil menangkap tujuh pelaku pengoplosan beras Bulog yang dijadikan kemasan kelas premium hingga 350 ton.

Beras yang dibungkus ulang dan dioplos itu diedarkan ke pasar tradisional hingga pertokoan. Para pelaku ditangkap di berbagai daerah di wilayah hukum Polda Banten seperti di Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.Dalam penyelidikan kasus pengoplosan dan pengepakan ulang beras Bulog ini, Polda Banten juga menelusuri motif dibalik tindakan para tersangka.

Nyatanya motif para tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah hanya untuk meraup keuntungan pribadi semata.Perbuatan para tersangka tersebut termasuk dalam kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang.

Ikuti kami di Google News

Pos terkait