DPR RI Sebut Disdik Lebak Lamban Terapkan Disiplin Guru Premanisme

DPR RI Sebut Disdik Lebak Lamban Terapkan Disiplin Guru Premanisme I Teras Media
Keterangan foto; Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi, Jumat (15/09/2023).

Terasmedia.co Banten – Insiden penganiyaan yang menimpa guru perempuan di SDN 1 Cempaka Warunggunung, Lebak Banten oleh ASN berinisial SO mendapat simpati dari Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi. Menurut Nur Purnamasidi pihak sekolah, bagian pengawasan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak harus bertindak tegas memberikan sanksi.

“Saya berharap minta pihak sekolah, pengawas sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak segera bertindak cepat dan tegas untuk memberikan sanksi atas tindakan tersebut. Sanksi itu sesuai dengan Pasal 39 UU No. 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen,’’ kata Politisi dari partai Golkar tersebut saat dihubungi lewat pesan WhatsAapnya, Jumat (15/9/2023)

Politisi asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV Jatim IV meliputi wilayah Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Jember ini menjelaskan bahwa guru tenaga pendidik adalah gambaran nilai baik bagi peserta didik dan Masyarakat sekitarnya. Aksi yang baru-baru ini diperlihatkan oleh ASN berinisial SO wajah buruk bagi dunia Pendidikan’

Bacaan Lainnya

“Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak tidak boleh hanya sekedar menununggu proses hukum, justru Dinas Pendidikan harus lebih dulu menerapkan sanksi tegas terhadap guru premanisme ini agar diberi sanksi yang berat. Tetapi apabila Dinas Pendidikan tidak memberikan sanksi terhadap guru premanisme ini, maka dampaknya Dinas Pendidikan melakukan pembiaran atau bisa dikategorikan melindungi perbuatan seorang guru yang memiliki moral criminal,’’ ucap Nur Purnamasidi.

Menurut Nur Purnamasidi, kasus kekerasan yang menimpa guru perempuan di SDN Cempaka 1 Warunggunung tidak bisa dibiarkan apapun alasannya. Kata Nur Purnamasaidi, pihak Dinas Pendidikan harus memecat statusnya.

“Pembiaran criminal guru akan menjadi efek buruk terhadap anak didik dan orang tua siswa alasannya contoh yang dilakukan oleh ASN berinisial SO yang saat ini melakukan aksi premanisme, maka harus diberikan sanksi berat atau pemecatan agar kejadian serupa tidak dilakukan oleh guru guru berikutnya,’’ jelas Nur Purnamasaidi dengan nada keras dalam sambungan WhatsAapnya.

Penjelasan anggota DPR RI diatas juga mendapat dukungan dari berbagai kalangan diantaranya, Anggota DPRD Lebak, Aktivis, Lembaga Matahukum yang mengecam keras Tindakan brutal guru tersebut.
Sebelumnya, seorang guru di SDN 1 Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak bernama Siti Badriyah (37) tahun harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Misi Lebak. Badriah dilarikan ke RS Misi setelah mengalami pemukulan di pelipis mata oleh oknum ASN yang berinisial SO.

“Saya sendiri tidak mengetahui persis kesalahannya apa, tiba-tiba pada saat saya masuk ruangan guru dan mengambil mangkuk untuk tempat makan ketupat, tiba-tiba Pak Soleman mendorong dan meninju muka saya,’’ kata Siti Badriah saat bercerita di RS Misi Rangkasbitung, Rabu (12/9/2023)

Lebih lanjut, Badriah menceritakan bahwa pada saat kejadian pemukulan oleh SO di ruang guru tersebut tutut disaksikan juga oleh dua orang rekannya yaitu Tt dan Wh. Bahkan pada saat SO hendak melakukan pemukulan yang ketiga kalinya, Wh sempat memisahkannya.

“Setelah dipukul sekali, kemudian dagu saya diangkat dan ditampar oleh telapak tangganya pak SO. Kemudian, saya bertanya salah saya apa pak, dia kemudian akan melakukan pemukulan yang ketiga kalinya dan dipisahkan oleh Wh,’’ ucap Badriah yang kondisinya sedang berbaring di RS Misi.

Selain itu, kata Badriah, dia juga dituduh besekongkol dengan rekan guru lain yang beranama Fine dan Yuyun. Padahal, kata Badriah dia sama sekali tidak mengetahui dasar dan alas an apa Pak SO yang notabennya guru senior melakukan pemukulan terhadap dirinya di ruang guru.

“Dibilang sekongkol dengan Fine, Yuyun, itu setelah pemukulan yang dilakukan oleh Pak SO,’’ tutur Badriah.

Selanjutnya, Badriah dengan didampingi pihak Kepala Sekolah dari SDN 1 Cempaka melakukan pelaporan ke Polsek Warunggunung. Kemudian, pihak Polsek yang menangani penganiyaan tersebut melakukan koordiansi dengan penyidik Polres Lebak.

“Tadinya laporan ke Polsek Warunggunung, kemudian kasus tersebut diarahkan untuk ditangani oleh Polres Lebak. Harapannya kepolisian segera memproses kasus hukum penganiyaaan ini

Ikuti kami di Google News

Pos terkait