Terasmedia.co Lebak – Pasca Inspeksi mendadak (Sidak) Komisi III DPRD Lebak beberapa hari yang lalu, terungkap bahwa sebanyak lebih dari seribu pekerja di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten belum mendapatkan program jaminan sosial dari perusahaan. Bahkan masih banyak terdapat gaji jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang sudah ditetapkan Pemerintah.
Hal itu dikatakan anggota DPRD Komisi III Musa Weliansyah, melalui pesan WhatsAppnya kepada awak media Musa menuturkan bahwa, terdapat dibeberapa perusahaan sampai hari ini para pekerja masih belum mendapatkan jaminan kesehatan seperti BPJS Kesehatan. Yang lebih parah lagi kata Musa mereka pun bekerja tanpa dibuatkan perjanjian kerja. Minggu (16/10/2022)
“Jadi harusnya buruh harian lepas juga memiliki PKWT (Perjanjian kerja waktu tertentu ) sebagaimana amanat kepmen Nakertrans No 100 tahun 2004 dan PP 35 Tahun 2021 tentang PKWT, ALIH DAYA, PKWTT dan PHK yang mana didalam isi perjanjian kerja tersebut harus berisikan Nama dan alamat pekerja, nama dan alamat perusahaan, jenis pekerjaan serta besaran upah, dan buruh harian lepas tersebut hanya bekerja kurang dari 21 hari perbulan, perjanjian kerja harus dibuat untuk menjamin hak-hak pekerja dan hak-hak perusahaan .” Terangnya
Musa mengungkapkan apabila buruh harian lepas bekerja lebih dari 21 hari setiap bulannya selama 3 bulan berturut-turut maka perusahaan wajib mengangkat pekerja tersebut menjadi PKWTT(perjanjian kerja waktu tidak tertentu) artinya kariawan tetap sebagaimana tertuang dalam pasal 1 angka 11 PP 35/2021.
Selain itu kata Musa, peraturan pemerintah tersebut mengamanatkan agar pengusaha wajib memenuhi seluruh hak pekerja harian termasuk hak atas program jaminan sosial. Jika mereka buruh harian lepas tidak memiliki PKWT lantas legal standing pekerja untuk menuntut haknya apa ?PKWT itu kan wajib dibuat sebagai amanat peraturan perundang-undangan yang menjadi regulasi bagi pekerja dan perusahaan tanpa terkecuali bagi BHL (buruh harian lepas)
“Saya melihat ada akal-akalan licik beberapa oknum perusahaan dengan mensiasati kehadiran buruh harian lepas supaya lolos dari pasal 10 ayat 1 PP 35/2021, lucu dan aneh ada pekerja harian lepas sudah bekerja lebih dari 2 tahun dengan jenis pekerjaan yang sama dan ini terjadi dibanyak perusahaan yang ada di Kabupaten Lebak.” Tuturnya
Musa juga mempertanyakan kinerja pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terhadap perusahaan dan buruh, sehingga masalah ini masih banyak terjadi di Kabupaten Lebak hingga saat ini.
“Kok ini dibiarkan sejauhmana pengawasan Disnaker Provinsi Banten padahal ada UPTD pengawasan didalam mengimplementasikan sekaligus mengasosiasikan PP NO 35/2021 terhadap pengusaha dan para buruh apa kerja mereka selama ini ungkap legislator yang terkenal Pokal dan berani.” Imbuhnya
Mantan aktivis penggiat sosial di provinsi Banten itu pun menegaskan, dirinya menduga terdapat lebih dari 1000 karyawan pabrik yang ada di wilayah Kabupaten Lebak masih berstatus buruh harian lepas mereka tidak memiliki PKWT, tidak mendapatkan program jaminan sosial berupa BPJS KESEHATAN dan BPJS KETENAGAKERJAAN padahal mereka bekerja ada yang sudah 5 tahun dengan jenis pekerjaan yang sama artinya mereka seperti pekerja gelap yang setatusnya oleh perusahaan tidak didaftarkan kepada instansi terkait yaitu Disnaker kabupaten Lebak serta dihilangkannya hak atas jaminan program sosial.
” Saya minta sangsi tegas harus segera diberikan kepada para pengusaha nakal, tidak boleh persoalan seperti ini dibiarkan berlarut-larut pemerintah daerah melalui Disnakertrans kabupaten Lebak harus segera berkoordinasi dengan Disnakertrans provinsi Banten untuk mengambil langkah tegas secara bersama-sama.” Tegasnya
(Angga)