DPRD Minta Pihak Terkait Tak Intervensi Kekerasan Guru di Lebak

DPRD Minta Pihak Terkait Tak Intervensi Kekerasan Guru di Lebak I Teras Media
Keterangan foto; Oknum Asn SDN 1 CEMPAKA Lebak yang Lakukan Penganiayaan terhadap Guru Perempuan, Kamis (21/09/2023).

Terasmedia.co Banten – Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah kembali mengingaktkan kepada Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM) untuk tidak melakukan intervensi kepada korban dalam melakukan pelaporan ke Polisi. Kata Musa proses hukum harus tegak lurus terlebih ini merupakan aduan yang bersifat absolut,

“Jadi hanya korban di kasus guru perempuan yang dianiaya bisa membuat laporan dan mencabutnya,’’ kata Musa Meliansyah, Kamis (21/9/2023)

Selain itu, Musa juga mempertanyakan peran tim advokasi PGRI Lebak yang ikut sibuk mendapingi saksi-saksi pelaku penganiayaan guru perempuan oleh oknum ASN berprilaku preman. Kata Musa, apakah mereka hadir berdasarkan permintaan penyidik atau memang ada usur lain, ini patut dipertanyakan.

Bacaan Lainnya

“Saya juga baru mengetahui bhwa tim BKPSDM yang datang ke sekolah ternyata masih keluarga saksi-saksi korban penganiayaan. Apakah ini objektif dalam mekalukan pemeriksaan atau seperti apa’’ jelas Musa.

Lebih lanjut, Musa pun menyesalkan sikap koorwil UPT Pendidikan Kecamatan Warunggunung yang lamban dan terkesan selalu menyalahkan pihak kepala sekolah soal laporan ke pihak Kepolisian tentang adanya tindak pidana di lingukangan kerjanya,

“Harusnnya memberikan solusi, dia jangan menyalahkan kemana -mana. Saya bertanya, ini pelaku kekerasan SO sebenarnya siapa, ko banyak bener pengaruhnya didunia Pendidikan. Karena pihak-pihak terkait selalu menyarankan agar korban mencabut laporan ke kepolisian,’’ tutur Musa.

Selain itu, Musa pun menyalahkan pernyataan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya yang membuat opini hukum. Karena, kata Musa apapun persoalan awal yang terjadi antara pelapor dan terlapor segala bentuk kekerasan fisik yaitu penganiayaan tidak dibenarkan.

“Tidak ada larangan jika korban dan pelaku menempuh jalur damai kekeluargaan lewat Restorative Justice (RJ-red) . Itu bisa dilakukan di kepolisian ataupun kejaksaan yang penting atas kehendak korban adan pelapor,’’ beber politisi berlambang ka’bah tersebut.

Sebelumnya diberitakan, bahwa oknum ASN berinisial SO melakukan penganiayaan terhadap guru perempuan. Saat ini, kasus penganiayaan tersebut sedang ditangani oleh Polres Lebak dan pelakunya masih bebas berkeliaran.

Ikuti kami di Google News

Pos terkait