Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa dua (2) orang saksi pejabat di BPN Kabupaten Serang. Dia diperiksa terkait perkara dugaan tidak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, TBK pada tahun 2016-2020.
Baca juga : GAWAT…!Kejagung Periksa Dua Pejabat Dishub Kabupaten Serang, Ini Penyebabnya
“Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, E selaku Staf Pengolah Sub Seksi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang dan MIN selaku Kasubsi Penetapan Tanah Pemerintah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang periode 2014 s/d 2019,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung melalui rillisnya, Jumat (30/12).
Lebih lanjut kata Ketut, dua orang tersebut diperiksa JAM PIDSUS sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
“Kemarin juga JAM PIDSUS memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020. Saksi yang diperiksa yaitu IP selaku Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA,” ucap Mantan Wakajati Bali tersebut.
Sekedar informasi, sebelumnya juga Sekda Kabupaten Serang dan dua pejabat Dishub Kabupaten yang dipanggil oleh Kejagung untuk diperiksa. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Jumri)