Terasmedia.co JAKARTA – Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indoneisa, Ujang Komarudin menyoroti tentang perilaku etika dari dua pejabat public Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yaitu Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda dan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Taqiuddin. Pasalnya kedua pejabat KLHK tersebut ketika dikonfirmasi tentang penanganan kasus pertambangan emas milik PT Samudera Banten Jaya (SBJ) tidak merespon.
Padahal konfirmasi tersebut dilakukan beberapa kali lewat pesan Whatsaapnya, mereka seolah tidak peduli tentang pesan tersebut. Menurut Ujang Komarudin, seharusnya ketika sudah menjadi pejabat public, kedua pejabat KLHK tersebut harus responsive, mereka tidak boleh menutupi atau masa bodo terhadap pertanyaan dari media tentang kasus yang sedang ditanganinnya.
“Harsunya kedua pejabat KLHK yaitu Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda dan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Taqiuddin bisa responsive. Walaupun mereka berdua sibuk, tetapi setelah waktu kosong bisa membalas lewar pesan WhatsAap atau menelepon yang mengkonfirmasi terkait perkembangan penanganan tambang emas PT SBJ di Lebak Banten yang disegel oleh GAKKUM KLHK karena mereka yang menanganinya,’’ kata Dosen Al-Azhar, Ujang Komarudin melalui pesan Wahatsanya, Sabtu (10/2/2024)
Dikatakan Ujang, kedua pejabat KLHK tersebut sudah menjadi pebajat publik harus memepertanggung jawabkan jabatannya ke masyarakat dalam melayaninya. Kata Ujang, itu konsekuensi karena jabatan itu pasti banyak ditanya oleh masyarakat ataupun wartawan termasuk perkembagan kasus yang ditanganinya seperti pertambangan emas PT SBJ di Lebak Selatan.
“Konsekuensi yang harus dilakukan oleh pejabat publik termasuk Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda dan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Taqiuddin. Mereka tidak boleh bungkam ataupun fasif ketika ditanya media, karena hal tersebut kurang baik dalam etika beliau sebagai pejabat, ” jelas Ujang.
Untuk diketahui, sebelumnya kedua pejabat KLHK yaitu Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda dan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Taqiuddin tidak merespon media ketika di konfirmasi tentang perkembangan kasus segel PT SBJ. Dia tidak menanggapi pesan Whatsaap tersebut, sampai berita ini diturunkan pihak media masih berupaya menghubunginya.
Hal yang sama juga dikatakan Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, menurutnya kedua pejabat KLHK yaitu Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda dan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Taqiuddin yang saat ini menangani kasus PT SBJ di Cibeber, Lebak Banten bisa terkena undang-undang keterbukaan public. Apalagi, kata Mukhsin mereka berdua mempunyai kewenangan untuk menjawab pertanyaaan public termasuk media.
“Mereka bedua bisa dikenakan undang-undang tentang keterbukaan public, mereka tidak boleh bungkam ketika ditanya soal kasus yang mereka sendiri tangani, ada apa memangnya,’’ kata Mukhsin Nasir.
Mukhsin menilai kedua pejabat KLHK yaitu Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda dan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Taqiuddin yang tidak mau menjawab pertanyaan wartawan terkait penanganan kasus tambang emas PT SBJ di Cibeber Lebak Banten sebaiknya mundur. Kata Mukhsin, mereka berdua sangat menyepelekan undang-undang dan menghambat keterbukaan publik.
“Saya meminta Menteri KLHK untuk menegur atau memberikan sanksi tegas terhadap dua pejabat GAKKUM KLHK Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda dan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Taqiuddin yang menangani tambang emas PT SBJ di Cibeber, Lebak Banten. Mereka berdua telah mencederai institusi dan berprilaku demikian kepada public yang membutuhkan informasi secara transparan dalam penanangan hukumnya. Karena pejabat yang tidak trasnparan kepada public patut duduga ada yang ditutup-tutupinya,’’ sebut Mukhsin.
Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan, Tambang emas PT Samudera Banten Jaya (PT SBJ) yang berlokasi di Kampung Cikoneng, Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Lebak kembali menjadi resah lantaran diduga melibatkan oknum anggota Puspom. Hal tersebut terus disoroti oleh Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, Kamis (1/3/2024)
“Lokasi tambang emas milik PT SBJ di Kampung Cikoneng, Kecamatan Cibeber, Lebak kan sudah digaris police line oleh Penyidik GAKKUM KLHK agar aktifitas tersebut dihentikan dan statusnya meningkat menjadi pelarangan. Bahkan saya membaca di media dalam waktu dekat GAKKUM KLHK akan menetapkan tersangka, nah yang menjadi pertanyaan ko ada oknum Puspom TNI berkeliaran di lokasi Kawasan tambang emas, ini jelas aneh dan ada apa,,’’ kata Sekjen Matahhukum, Mukhsin Nasir kepada wartawan, kamis (1/2/2024)
Lebih lanjut kata Mukhsin, pihaknya mempertanyakan dengan tegas tentang kapasitas dari oknum anggota Puspom TNI dengan menggunakan seragam tersebut berkeliaran di area tambang emas. Padahal, kata Mukhsin Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jendral TNI Maruli Simanjuntak di Jakarta telah menyatakan bahwa para prajurit atau perwira mereka sudah tidak lagi terlibat di pertambangan ilegal.
Peryataan KASAD tersebut kata Mukhsin, disampaikan ketika menanggapi pernyataan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD dalam debat keempat Pilpres 2024 pada Minggu (21/1/2024). Mahfud dalam debat menyatakan tidak mudah memberantas kegiatan penambangan ilegal karena pelakunya dilindungi oleh aparat.
“Oknum anggota Puspom TNI yang berkeliaran di lokasi tambang emas PT SBJ apakah dia dalam rangka tugas atau apa? Ko bisa bebas menggunakan seragam di sana. Terus bagaimana penanganan GAKKUM KLHK selanjutnya terkait penetapan tersangka,’’ sebut Mukhsin.
Selanjutnya, Mukhsin juga mempertanyakan tentang surat pencegahan untuk petinggi PT SBJ yang dikirim oleh GAKKUM KLHK ke Jamintel agar tidak ke luar negeri salah Alamat. Mengapa demikian, kata Mukhsin, GAKKUM KLHK sampai saat ini belum menetapkan tersangka? Terus siapa yang dicegah ke luar negerinya?. Harusnya kata Mukhsin, surat pencegahan ditunjukan ke bagian imigrasi karena mereka yang mengurusinya.
“Tersangka aja belum, tapi surat pencegahan ke luar negeri sudah dikirim ke Jamintel Kejagung, ada apa?,’’ jelas Mukhsin dengan nada keras.
Mukhsin menyebut, ada orang kuat dibelakang PT SBJ dalam proses penetapan tersangka sehinga menjadi alot. Sebab, kata Mukhsin sampai saat ini aktifitas tambang masih ada dan menempatkan orang untuk berjaga di dalam kolam.
“Bahaya ini penyidik GAKKUM KLHK, bisa-bisa gak ada tersangka atau yang tersangkannya ecek-ecek,’’ tutur Mukhsin.
Sebelumnya sempat beredar foto oknum anggota Puspom TNI berkeliaran dengan seragam PDL di Kawasan tambang emas milik PT SBJ dengan menggunakan sepeda motor matic. Selain itu, dalam sebaran foto di whatsaap juga terlihat sepotong baju digantungkan di tiang kayu dekat mobil alat berat PT SBJ yang ada di lokasi.
Sementara itu, dari Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencegah bos dari perusahan tambangan emas milik PT Samudra Banten Jaya (SBJ) ke luar negeri. Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan tentang dugaan pelanggaran aktifitas tambang emas di Kampung Cikoneng, Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Lebak.
“Untuk peningkatan status perkembangan kasusnya kemarin tiga orang dari PT SBJ yang dipanggil mereka hadir, sementara dua orang lagi untuk pimpinan dari perusaahaan tidak hadir. Makanya kita lakukan pemanggilan ulang untuk kedua orang tersebut, proses terus kita jalankan,” Kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Taqiuddin saat dihubungi lewat sambungan Whatsapnya, Sabtu (27/1/2024)
Taqiuddin mengakui, proses pemeriksaan atau penetapan tersangka untuk aktifitas tambang emas milik PT SBJ memang tidak semudah yang sudah direncanakan. Namun, Kata Taqiuddin, pihaknya telah mengantisipasi hal tersebut dengan memberikan surat kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Profesor Reda Manthovani agar petingggi dari perusahaan tambang emas PT SBJ tidak keluar negeri.
“Kita telah layangkan surat kepada Jamintel Kejagung Profesor Reda Manthovani agar Direktur dan Komisaris dari tambang emas PT SBJ tidak pergi keluar negeri,” ucap Taqiuddin.
Dijelaskan oleh Taqiuddin, pihaknya memastikan untuk proses penyidikan dan penetapan tersangka tambang emas PT SBJ di Lebak tetap berlanjut. Kata Taqiuddin, pihaknya bersama penyidik yang lain pasti akan memberikan yang terbaik.
“Nanti kita informasikan untuk perkembangan selanjutnya, baik itu tersangka ataupun yang lainya. Nanti kalau yang kedua kali pemanggilan tidak hadir, baru kita lakukan langkah lain kebawah, mudah-mudahan lancar, ” tutur Taqiuddin.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi memberikan perhatian khusus terhadap aktifitas tambang emas milik PT Samudera Banten Jaya (SBJ) yang berada di Kampung Cikoneng, Desa Warung Banten, Kecamatan Ciibeber, Lebak. Hal tersebut kata Adde Rosi lantaran banyaknya aspirasi yang sering disampaikan oleh masyarakat ketika dia sedang mengadakan reses di sekitaran wilayah tambang tersebut.
“Keberadaan dan aktifitas tambang emas milik PT Samudera Banten Jaya (SBJ-red) memang sering kali menjadi keluhan atau aspirasi warga sekitar ketika saya kunjungi dapil, ” Kata Politisi Golkar tersebut saat dihubungi lewat pesan WhatsAapnya, Kamis (25/1/2024)
Lebih lanjut, ketika disinggung apa keluhan masyarakat, politisi cantik tersebut menjelaskan bahwa masyarakat sering mengeluhkan tentang adanya pencemaran terhadap mata air. Selain, pencemaran ke aliran sungai, kata Adde Rosi, warga juga sangat ketakutan tentang adanya penuruan stuktur tanah dan menyebabkan bencana alam atau longsor.
“Betul sekali, masyarakat mengeluhkan tentang adanya pencemaran air, pengeroposan dan mungkin bisa berpotensi bencana alam ke depannya,” ucap Legislator dari daerah pemilihan Lebak dan Pandeglang.
Dikatakan Adde Rosi, pihaknya juga meminta penyidik GAKKUM KLHK agar segera bertindak tegas dan teliti untuk menangani tambang emas PT SBJ. Kata Adde Rosi, penindakan bisa dilakukan sesuai dengan kewenangan mereka dan aturan yang berlaku.
“Saya mendorong agar penyidik GAKKUM KLHK untuk segera menindak tegas dan teliti tambanng emas PT SBJ di Lebak sesuai aturan yang berlaku,” tegas legislator Golkar tersebut.
Untuk diketahui sebelumnya, dari GAKKUM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dipimpin Kepala Seksi Wilayah I Jakarta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dr. Ardhi Yusuf tutun ke lokasi tambang emas PT SBJ untuk meningkantkan dari status peringatan menjadi perlarangan. Terhitung hari ini tidak boleh ada lagi aktifitas yang dilakukan oleh perusahaan PT SBJ karena sudah ada perubahan dari status pengawasan menjadi status penyidikan. Selain itu, dalam sidang tersebut juga, perlu adanya pengawasan secara ketat terhadap perusahaan PT. SBJ karena disinyalir perusahaan tersebut masih membandel tetap beroperasi meskipun sudah ada penutupan dari KLHK RI. (Rai/Egar)