Dugaan Kriminalisasi Dan Aksi Premanisme Fahd Al Fouz di Depok Memohon Perhatian Jaksa Agung

Dugaan Kriminalisasi Dan Aksi Premanisme Fahd Al Fouz di Depok Memohon Perhatian Jaksa Agung I Teras Media

Terasmedia.co, Jakarta – Dua orang warga yang ditetapkan sebagai Terdakwa atas dugaan laporan rekayasa yang dilakukan politisi Partai Golkar Fahd El Fouz Rafiq dan komplotannya, memohon perhatian dan atensi serius dari Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin.

Kedua orang Terdakwa itu adalah Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto. Mereka tidak bersalah, namun diduga dipaksakan berkasnya Lengkap atau P21, lalu disidangkan di Pengadilan Negeri Depok (PN Depok).

Hal itu terungkap dalam lanjutan persidangan perkara dugaan penggelapan lewat cek kosong atas laporan yang dipaksakan oleh orang suruhan politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz Arafiq, yakni Aditya Raj.

Bacaan Lainnya

Baca juga : Sidang Kasus Dugaan Penipuan Politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz di Pengadilan Negeri Depok

Pada persidangan dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa, di Pengadilan Negeri Depok (PN Depok), pada Selasa (21/02/2023), Terdakwa Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto, menyebut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dipaksakan di Penyidik Polres Metro Depok pada tahun 2020 lalu itu, isinya penuh rekayasa dan tanpa sepengetahuan Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto sebagai pihak Terlapor.

“Saya tidak melakukan apa yang dituduhkan kepada saya. BAP saya juga tidak tahu apa saja isinya. Saya malah dipenjara atau ditahan pada waktu itu di Polres Metro Depok. Semua laporan dan isi BAP saya itu dibuat dan diisi oleh Aditya Raj waktu itu. Saya dipaksa menandatangani BAP,” tutur Mochamad Ichsan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, saat diperiksa sebagai Terdakwa pada Selasa (21/02/2023).

Mochamad Ichsan juga menyampaikan di muka persidangan, bahwa dirinya diancam oleh politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz Arafiq dan orang-orang suruhan. Hal yang sama juga terjadi kepada anak-anak dan istri Mochamad Ichsan.

“Saya trauma, dipukuli dan ditelanjangi di rumah Fahd El Fouz Arafiq. Saya ini korban, saya dianiaya. Mengapa malah saya yang ditetapkan sebagai Tersangka dan kini jadi Terdakwa? Saya memohon kepada Majelis Hakim, dan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia Bapak Burhanuddin, agar memperhatikan peristiwa yang saya alami ini. Saya tidak bersalah, saya korban Pak,” tutur Mochamad Ichsan.

Sidang ini Persidangan digelar di Ruang Sidang 2 Tirta di Pengadilan Negeri Depok yang dipimpin oleh Majelis Hakim Dr Divo Ardianto, SH., MH., sebagai Ketua Majelis Hakim, Hj Ultry Melizayeni, SH., MH., sebagai anggota Majelis Hakim, dan Zainul Hakim, SH., MH., sebagai anggota Majelis Hakim. Dengan Panitera Pengganti adalah Ferry Setiyawan, SH, baru bisa dimulai pada pukul 13.30 WIB, yang semula dijadwalkan jam 9 pagi.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir sebagai Penuntut adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Arief Syafriyanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Charles Aditya dan JPU Aji.

Sedangkan Terdakwa Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto didampingi oleh Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Haris Pribadi, SH., Ryan D Prasetya, SH., MH., dan Haris Budiman, SH.

“Semua tuduhan-tuduhan yang ditujukan kepada saya dan kawan saya Bambang, sudah kami buktikan semua itu bohong. Dan tidak ada bukti-bukti bahwa kami melakukan yang dituduhkan kepada kami. Semua urusan pinjam meminjam uang, cek kosong, bahkan dugaan-dugaan negatif yang dilakukan kepada kami sudah diuji dan dibuka di muka persidangan ini. Kami tidak bersalah. Kami korban, Pak,” tutur Mochamad Ichsan lagi.

“Karena itu, kami memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada kami. Kami juga memohon kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Bapak Burhanuddin, dan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum atau Jampidum, Bapak Fadil Zumhana, agar melindungi kami, dan tidak menuntut kami,” pinta Mochamad Ichsan lagi.

Kasus aneh ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Depok (PN Depok) sejak Rabu, 16 November 2022 lalu.

Dalam setiap persidangan yang terjadi, terungkap jelas adanya dugaan kriminalisasi dan dugaan rekayasa, yang diduga dilakukan politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz Arafiq, bersama orang suruhan bernama Aditya Raj dan komplotannya.

Bahkan, pada lanjutan persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Depok (PN Depok), pada Selasa (14/02/2023), yang menghadirkan Saksi Ahli Dr Hulman Panjaitan, S.H., M.H., telah begitu gambang merincikan di muka persidangan bahwa laporan yang dilakukan oleh politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz Arafiq, bersama orang suruhan bernama Aditya Raj dan kompolotannya kepada Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto itu sesungguhnya tidak layak untuk diteruskan, dan tidak layak dipaksakan sebagai kasus pidana.

Saksi Ahli Hulman Panjaitan juga menegaskan, persoalan cek kosong sudah ada yurisprudensi, dan Undang-Undang yang menyatakan bahwa segala yang berkenaan dengan cek kosong, bukanlah pidana, tetapi perdata.

“Untuk perkara cek kosong, itu bukan ranah pidana lagi, tetapi perdata. Sudah ada yurisprudensi dan Perppu yang kemudian diundangkan mengenai cek kosong itu,” tutur Dr Hulman Panjaitan, saat menjadi Saksi Ahli di Persidangan itu, Selasa (14/02/2023).

Menurut Hulman Panjaitan yang sudah beberapa kali menjadi Saksi Ahli dalam kasus cek kosong dan persidangan tipu gelap, tujuan hukum adalah untuk memperoleh keadilan, memberikan kepastian hukum dan memiliki manfaat.

Oleh karena itu, dalam laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan orang suruhan politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz Arafiq, Aditya Raj terhadap Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto itu, seharusnya tidak perlu diteruskan, dikarenakan sangat jelas konstruksi peristiwa dan fakta-fakta hukumnya, bahwa persoalan itu adalah persoalan Perdata.

Saksi Ahli, Dr Hulman Panjaitan menegaskan, terhadap kedua Terdakwa yakni Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto seharusnya dilakukan putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag van rechtsvervolging, yaitu apabila yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.

“Kalau menurut pendapat saya, dengan melihat konstruksi dan fakta-fakta yang diuraikan, maka kepada Terdakwa mestinya lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag van rechtsvervolging,” tutur Hulman Panjaitan.

Bahkan, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arief Syafriyanto yang sempat mencoba mencecar Saksi Ahli Hulman Panjaitan dengan beberapa pertanyaan terkait proses P21 dan dakwaan, di muka persidangan, Saksi Ahli Dr Hulman Panjaitan, S.H., M.H., sudah menyarankan agar sejak awal hendaknya Terlapor diperiksa ulang, agar terang benderang apa sebenarnya yang dilakukan para Pelapor kepada para Terlapor.

“Penyidik seharusnya memanggil dan memeriksa ulang para Terlapor, sehingga konstruksi dakwaan terang benderang, dan akan tampak jelas. Nah, kalau yang sekarang ini kan dakwaan kabur atau obscuur libel,” tutur Hulman Panjaitan.

“Ini akan mempengaruhi masyarakat, dalam memperoleh keadilan ke depannya,” tandas Hulman Panjaitan.

Terkait perkara ini, politisi Partai Golkar Fahd El Fouz Arafiq diduga melakukan rekayasa kasus dan kriminalisasi terhadap dua orang warga bernama Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto.

Kasus yang sudah seharusnya selesai pada tahun 2020 silam itu, malah tetap disidangkan di Pengadilan Negeri Depok (PN Depok), sejak Rabu, 16 November 2022 lalu.

Dalam Surat Dakwaan, disebutkan bahwa Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto diduga telah melakukan dugaan penipuan atas uang sebesar Rp 500 juta milik Fahd El Fouz Rafiq dengan bukti cek kosong.

Uang tersebut adalah sebagai bagian dari pinjam meminjam permodalan untuk usaha atau pekerjaan yang ditawarkan kepada Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto.

Fahd El Fouz Rafiq yang diketahui juga sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Barisan Pemuda Nusantara (Bapera), melaporkan Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto ke Polres Metro Depok, melalui Kuasa Hukum yang bernama Aditya Raj.

Pelaporan itu terjadi pada tahun 2020 silam. Dan di tahun 2020 itu, telah terjadi mediasi dan penyelesaian persoalan di depan penyidik Polres Metro Depok.

Akan tetapi, pada bulan Agustus 2022 lalu, Fahd El Fouz Rafiq diduga kembali merekayasa kasus itu, dengan bermain kepada oknum Penyidik di Polres Metro Depok, sehingga kasus yang sarat dengan dugaan kriminalisasi itu tetap disidangkan.

Para Kuasa Hukum Terdakwa, yakni Tim Pengacara yang terdiri dari Haris Pribadi, SH., Ryan D Prasetya, SH., MH., dan Haris Budiman, SH., sejak awal telah menyampaikan bahwa kasus ini tidak layak disidangkan dengan pidana.

Selain itu, dakwaan kabur atau obscuur libel dipaksakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini.

Dalam sidang terdahulu, pada pembacaan Eksepsi yang dilakukan secara bergantian oleh Tim Pengacara, dibeberkan betapa dugaan kriminalisasi dan dugaan rekayasa kasus itu sangat telanjang dilakukan oleh Fahd El Fouz Rafiq dan komplotannya.

Disertai dengan bukti-bukti dan dokumen-dokumen, Tim Pengacara Terdakwa menyerahkan semua berkas kepada Majelis Hakim.

“Secara formil dan secara materil, dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto sangat menyalahi. Tidak terpenuhi unsur-unsur yang dituduhkan kepada para Terdakwa. Telah terjadi Error in Objecto atas dugaan tindak pidana penggelapan yang dituduhkan kepada para Terdakwa,” tutur anggota Tim Pengacara para Terdakwa, Ryan D Prasetya, SH., MH.

Untuk kelanjutan persidangan perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok akan melanjutkan persidangan pada Selasa, 07 Maret 2023 mendatang, dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Deni)

Ikuti kami di Google News