TERASMEDIA.CO LEBAK – Dugaan Pungutan pra program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) kian hari kian memprihatinkan dan marak terjadi di Kabupaten Lebak. Salah satunya yang terjadi di Desa Cidadap Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak, yang saat ini sedang melaksanakan program PTSL, namun sayangnya Program yang seyogyanya dapat di nikmati dengan tidak terlalu membebankan kepada masyarakat, sesuai batas maksimal sebesar Rp 150.000.00 untuk wilayah pulau jawa, seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan ( SK ) 3 Kementrian, yakni Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa,
SK tersebut sebagai dasar dan patokan untuk biaya Administrasi selama pra pengurusan pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap oleh aparatur Desa. Namun rupayan hal tersebut tidak berlaku bagi oknum – oknum Kepala Desa di kabupaten Lebak. Karena pihak Desa diduguga masih melakukan pungutan untuk kepengurusan Administrasi program tersebut mencapai Rp 300.000.00 kepada masyarakat, yang tentu hal tersebut dapat memberatkan penerima manfaat, dan juga sudah menabrak keputusan 3 Mentri.
Menanggapi maraknya dugaan pungutan PTSL yang melebihi batas maksimal, membuat. King Naga, salah satu Pentolan Ormas GMBI. Angkat bicara, saat di di temui di kawasan Rangkasbitung pada 12/7/2024
Menurutnya jika di biarkan maka hal itu akan terus terjadi dalam setiap pelaksanaan Program PTSL di Kabupaten Lebak karena akan dianggab wajar
“Apapun alasannya hal itu tidak bisa di biarkan, karena selain akan memberatkan masyrakat, hal itu juga tentu biasa dikatagorika pungli dan perbuatan melawan hukum. Jadi dalam persoalan tersebut saya mendesak kepada pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) baik Kejaksaan Negeri maupun Polres Lebak agar segera melakukan pengawasa, dan bila terbukti segera lakukan penindakan, terhadap para oknum Kepada Desa yang memungut biaya Administrari pembuatan PTSL yang tidak sesuai dengan SK 3 Menteri tersebut,”Ujarnya geram
Lebih jauh, King Naga, mengatakan. Karena jika hal ini dibiarkan, maka akan menjadi sebuah kebiasaan terhadap penerapan aturan hukum dan akan di anggap wajar, yang tentunya, yang menjadi korban adalah masyarakat.
“Padahal kalau kita akumulasikan praktek seperti ini tidak kalah dahsyatnya dengan korupsi APBD, mengingat masyarakat yang mengajukan PTSL di setiap Desa biasanya Ribuan, sehingga ketika di akumulasikan dengan jumlah uang yang di pungut di luar ketentuan 3 Mentri, tentu nilainya akan Pantastis. Maka dengan adanya gal tersebut, dalam waktu dekat ini Kita akan bersurat kepada APH agar segera melakukan tindakan,”Pungkasnya
Perlu diketahui, pemberlakuan maksimal pungutan biaya diatas hanya berlaku untuk kepengurusan Administrasi yang dilakukan oleh aparat Desa ( Keuchik ), hal tersebut tidak berlaku untuk pembuatan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) yang dilakukan oleh BPN/ Kantor Pertanahan Yang artinya pembuatan Sertipikat Hak Atas Tanah ( SHAT ) adalah gratis (tidak dipungut biaya apapun).
Laporan : Rai Kusbini