Eks Kader Demokrat,Anas Urbaningrum Resmi Bebas Melalui Program CMB

Eks Kader Demokrat,Anas Urbaningrum Resmi Bebas Melalui Program CMB I Teras Media
Kementerian Hukum Dan HAM Resmi Bebaskan Anas Urbaningrum Melalui Program Cuti Menjelang Bebas, (Selasa, 11/42023)

Terasmedia.co, BANDUNG – Pemberian Hak Cuti Menjelang Bebas tersebut diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat,dan hak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Eks Kader Demokrat,Anas Urbaningrum Resmi Bebas Melalui Program CMB I Teras Media
Keterangan foto : Puluhan Simpatisan Anas Urbaningrum Menunggu Diluar Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, (Selasa, 11/4/2023)

Baca Juga : Antisipasi Berita Negatif Lapas, Kalapas Cirebon Berikan Penjelasan

Narapidana yang akan mendapatkan hak Cuti Menjelang Bebas (CMB) itu juga harus memenuhi syarat tertentu seperti berkelakuan baik selama dalam masa penahanan, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko serta harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.

Bacaan Lainnya

Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif tadi maka dapat diberikan hak bersyarat seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal 20 Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Ini Juga : Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya Lantik 3 PPNS Dan 7 Notaris Pengganti

Menurut Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya dan Kadiv Pemasyarakatan Kusnali, (Selasa, 11/04/2023) bahwa SK Cuti Menjelang Bebas (CMB) atas nama Anas Urbaningrum sudah dinyatakan memenuhi semua persyaratan administratif untuk CMB berdasarkan SK CMB Nomor PAS-147.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 03 Januari 2023.

Baca Ini : 302 Warga Binaan Lapas Cianjur Ikuti Apel Gabungan, Begini Pentingnya

Lebih lanjut Kalapas Kelas I Sukamiskin Bandung Kunrat Kasmiri menyampaikan Pada prakteknya nanti, Anas masih diwajibkan untuk melakukan Wajib Lapor kepada Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung, mengingat Domisili yang tercatat saat ini berada di Wilayah Kerja Bapas Kelas I Bandung.(Deni/red)

Ikuti kami di Google News

Pos terkait