Terasmedia.co Bandung – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung atau Tim JPU Kejari Kabupaten Bandung menuntut Achmad Majudin Syam Pradipta, S.E/ACM M. Syam Pradipta S. S.E Bin Cucu Ahmad dituntut Pidana Penjara selama 5 dan tahun 6 bulan.
Dalam sidang yang digelar secara online di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 tersebut, Terdakwa juga dituntut agar dipidana denda sebesar 250 juta rupiah subsidair 4 bulan kurungan.
Selain itu mantan Kepala Kcp Bank BJB Pangalengan Cabang Soreang dituntut membayar Uang Pengganti sebesar 334 juta rupiah. Bila tidak dibayar, kepada Terdakwa dikenakan pidana penjara selama 2 tahun. Tuntutan yang dikenakan kepada Terdakwa adalah sesuai dengan Dakwaan Primair.
Kepala Seksi Intelije Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiansyah memaparkan amar tuntutan yang Menyatakan Terdakwa Achmad Majudin Syam Pradipta, S.E/ACM M. Syam Pradipta S. S.E Bin Cucu Ahmad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair,” ucap Mumuh.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Ahmad Majudin Syam Pradipta, S.E/ACM M. Syam Pradipta, S.E Bin Cucu Ahmad dengan menjatuhkan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” tambah Mumuh lagi.
Dikatakan Mumuh, menghukum terdakwa Achmad Majudin Syam Pradipta, S.E/ACM M. Syam Pradipta S. S.E Bin Cucu Ahmad untuk membayar denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) Subsidiair 4 (empat) bulan kurungan. Menurut Mumuh, menghukum Terdakwa Achmad Majudin Syam Pradipta, S.E/ACM M. Syam Majudin Pradipta, S.E Bin Cucu Ahmad untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp334.780.000,00 ( tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) jika Terpidana tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam
waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Membebankan terdakwa Achmad Majudin Syam Pradipta, S.E/ACM Syam Pradipta S. S.E Bin Cucu Ahmad untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah),” papar Mumuh Ardiansyah.
Dalam perkara tersebut terdapat tak kurang dari 53 barang bukti yang akan dikembalikan kepada para pihak sesuai tujuannya menurut Surat Tuntutan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 dengan Agenda Pembelaan/Pledoi dari Terdakwa atau Penasehat Hukumnya.