TerasMedia.co,SERANG | Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi beserta Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten Jefri Penanging Makapedua, Koordinator, para Kasi dan Jaksa Fungsional pada Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Banten melaksanakan Ekspose Perkara terkait Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, pada Senin 17 April 2023.
Perkara Restorative Justice tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Lebak dalam perkara tidak pidana pencurian atas nama terdakwa Rahmat Hidayat yang didakwa melanggar Pasal 363 KUHP, perkara berasal dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam perkara tindak pidana Penggelapan atas nama terdakwa Candra Ramdhan yang didakwa melanggar Pasal 372 KUHPidana, perkara berasal dari Kejaksaan Negeri Serang dalam perkara tidak pidana Penganiayaan atas nama terdakwa Septi Indriyani yang didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, perkara berasal dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam perkara tindak pidana “Penganiayaan atas nama terdakwa Reza Valevi yang didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dan perkara berasal dari Kejaksaan Negeri Cilegon dalam perkara tindak pidana “Pencurian” atas nama terdakwa Sohandi yang didakwa melanggar Pasal 362 jo Pasal 64 KUHP.
Dari perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspos tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Dr. Fadil Zumhana, memberikan persetujuan untuk dilakukannya Restorative Justice.
“Bahwa dalam perkara tersebut terdakwa Pabuadi, terdakwa Jopie Amir dan terdakwa Mima Kadarwati memenuhi syarat untuk dilakukannya Retorative Justice yaitu terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan Telah adanya kesepakatan perdamaian secara tertulis antara korban dan terdakwa,”jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi melalui keterangan rilisnya pada Senin, (17/4/2023).