Empat Pelaku Tukang Palak Dibekuk Satreskrim Polsek Palmerah

Empat Pelaku Tukang Palak Dibekuk Satreskrim Polsek Palmerah I Teras Media
Conferensi Pers ungkap Kasus Tindak Pidana 368 KUHP Jum'at (10/3). Foto : Poksek Palmerah.

Terasmedia.co, JAKARTAEmpat Pelaku Tukang Palak dibekuk Satuan Reskrim Polsek Palmerah. Keempat pelaku tersebut ialah RN (33), AM (28), YS (29), dan WA (23), Para pelaku kerap menyasar para sopir truk yang melintas di jalan dekat pintu masuk Tol Tomang, Palmerah, Jakarta Barat.

Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdul Rohim menjelaskan, berawal viralnya Vidio melalui akun media sosial tiktok adanya peristiwa seorang laki-laki meminta uang kepada sopir truk, atas aksinya itu menjadi keresahan di tengah masyarakat.

“Merespon hal itu kami melakukan penangkapan saat mereka sedang nongkrong,”ujar Dodi kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).

Bacaan Lainnya

Baca juga: Kapolri Instruksikan Jajarannya Bantu Program Pemerintah Turunkan Angka Stunting

Dodi menuturkan, dengan cara paksa mereka meminta uang kepada sopir truk yang bermoduskan sebagai pengamen di jalan lampu merah Tomang arah Tangerang saat kondisi macet.

“Berpura-pura mengamen mereka telah melakukan pemalakan secara paksa, dan membuat resah para pengemudi truk yang sehingga menimbulkan tindakan kriminal,”pungkasnya

Lanjut Dodi menambahkan, aksinya itu dapat meraup uang senilai Rp 60 ribu dan mereka gunakan untuk hidup sehari-hari serta dan juga dibelikan nya alkohol.

“Per sopir truk dimintakan uang Rp2 ribu hingga Rp5 ribu, Dalam seharinya, mereka bisa meraup untung hingga Rp60 ribu,”bebernya.

“Dan mereka mengaku sudah hampir 3 bulan melakukan aksinya,”tambahnya.

Atas perbuatannya, mereka pelaku disangkakan dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Ikuti kami di Google News