Faktor Ekonomi, Ibu Buang Bayi di Pandeglang Jadi Tersangka

Faktor Ekonomi, Ibu Buang Bayi di Pandeglang Jadi Tersangka I Teras Media

Terasmedia.co Pandeglang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menetapkan seorang tersangka berinisial UM (43). Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tega membuang bayinya di sebuah kamar mandi kontrakan kelurahan Juhut, kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, sehingga meninggal dunia.

“Dicocokkan dengan hasil autopsi, disimpulkan bahwa UM diduga pelaku dan kami naikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kasat Reskrim AKP Shilton melalui pesan WhatsAapnya, Jum’at (27/1).

“Kemudian kami juga memeriksa beberapa saksi dan juga menambahkan ahli psikologi dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sudah kami peroleh dapat disimpulkan bahwa ibu korban ini dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan terhadap anak sehingga menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Baca juga : Perumdam Tirta Berkah Dan Kejaksaan Negri Pandeglang Tekan MoU

Mantan Kapolsek Curug tersebut menjelaskan, bahwa kasus ini terungkap saat pemilik kontrakan dan warga mendengar suara tangisan bayi di sebuah kamar mandi kontrakan. Kata Shilton, warga yang mencurigai hal tersebut langsung mendatangi kamar mandi tersebut dan menemukan bercak darah.

“Adanya suara tangisan bayi yang ada di kamar mandi, kemudian dicek ternyata di kamar mandi ada pelaku, Namun tidak keluar, akhirnya setelah setengah jam kemudian dicek kembali ternyata di kamar mandi ditemukan bercak darah sehingga menimbulkan kecurigaan oleh pemilik kontrakan,” tutur Shilton.

“Kemudian pemilik kontrakan dengan warga melakukan pengecekan ke kamar pelaku sehingga di sana ditemukan bungkusan kain, ternyata setelah dicek itu adalah bayi laki-laki yang memang pada saat dibuka keadaannya sangat kritis sempat ada upaya menyelamatkan anak korban, namun ternyata bayi tersebut tidak dapat terselamatkan,” tambah Shilton.

Lebih lanjut kata Shilton, UM harus menanggung perbuatannya dengan dijerat pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo pasal 76C undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 2023 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun. Disebutkan Shilton, polisi mengungkapkan motif ibu yang tega membuang bayi di sebuah kontrakan di kelurahan Juhut, kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang. Polisi menyebut pelaku tega menelantarkan bayinya lantaran persoalan ekonomi.

“Untuk motifnya sendiri mungkin alasan ekonomi, karena yang bersangkutan juga bekerjanya selama ini menjual kopi keliling dan anaknya sudah ada lima orang,” tutup pria berbadan tegap tersebut. (Dede)

Ikuti kami di Google News