Terasmedia.co Jakarta – Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut dengan disidangkannya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut harus dibuktikan dan Presiden Jokowi terlihat sudah siap.
“Dengan disidangkannya PHPU terlihat jelas peranan Presiden Joko Widodo sebagai Presiden sekaligus bapaknya Gibran Rakabuming Raka,” Kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Kamis (28/3/2024)
Fickar menjelaskan setelah Jokowi berhenti menjabat sebagai Presiden, dia tentu akan kembali menjadi orang biasa yang tidak pantas dan tidak tepat berada dikancah nasional. Jokowi akan kembali menjadi orang biasa yang bukan siapa – siapa dan bukan apa-apa.
“Perlakuannta dalam Pemilu 2024 sudah menujukan itu semua, keculasan dan kecurangannya siapa dia sebenarnya yang bukan apa – apa dan bukan siapa – siapa. Dia adalah orang yang menghianati partainya sendiri, ” jelas Fickar.
Diketahui, dua paslon peserta Pilpres 2024, paslon nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dan paslon nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK pada Sabtu (23/3/2024) sore.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024, Rabu (27/32024). Dalam materi gugatan paslon 01 Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sama-sama meminta MK membatalkan hasil Pemilu 2024.
Ganjar-mahfud meminta Pilpres 2024 diulang hanya dengan dua pasangan calon, yaitu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Pemungutan suara harus dilakukan kembali di semua TPS paling lambat pada 26 Juni 2024.
Anies-Cak Imin juga meminta MK memerintahkan KPU menggelar ulang Pilpres 2024. Hanya saja Pipres 2024 yang diulang tersebut tetap mengikutsertakan Capres 02 Prabowo Subianto namun tidak mengikutsertakan Gibran sebagai Cawapres.