Kab. Tangerang – Lambatnya penanganan yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Tangerang terkait penertiban bangunan liar (bangli) yang ada di bantaran Sungai Cisadane yang nantinya akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) membuat Forum Masyarakat Cinta Sungai Cisadane (FMCSC) geram dan kembali melayangkan surat teguran.
“Karena tidak adanya tindakan penertiban hingga saat ini yang dilakukan oleh pemda kabupaten tangerang, akhirnya kita kembali menyurati Dinas terkait dan kita datangi gedung DPRD untuk menanyakan usulan dari FMCSC sebelumnya,” kata H. Yusin Sueb selaku ketua FMCSC kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).
Dijelaskan Yusin, FMCSC pernah melakukan audiensi pertama pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 dan audiensi kedua pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023, dilanjutkan kembali melakukan rapat kordinasi bersama Dinas terkait dan para Stakeholder di Kantor Kecamatan Pakuhaji.
“Kita sudah melakukan dua kali Audiensi atau dengar pendapat bersama ketua Dewan dan Dinas terkait Serta rapat kordinasi yang dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang dan pihak terkait yang di lakukan pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2023 di Aula Kecamatan Pakuhaji melibatkan para pemilik bangunan liar di bantaran Sungai Cisadane,” paparnya.
Dari dulu kata Yusin, bantaran Sungai Cisadane merupakan otoritasnya pemerintah pusat. “Tapi, kami sebagai masyarakat engga ingin melangkah terlalu jauh ke pusat. Kan pemerintah paling dekat buat kami Pemerintah Kabupaten,” ujarnya.
“Cukuplah kami menuangkan aspirasi ke Pemkab, dan seyogyanya Pemkab Tangerang melanjutkan aspirasi dari warga,” tambahnya.
Menurut Yusin Sueb, koordinasi dari Pemkab Tangerang ke Pemerintah Pusat bisa dilakukan setiap saat. Tidak etis warga secara tiba-tiba ke Pemerintah Pusat.
“Kami ingin bantaran Sungai Cisadane dijadikan ruang terbuka hijau publik. Hal ini sepatutnya bukan sekedar keinginan masyarakat, tapi kewajiban pemerintah menjaga kelestarian bantaran. Terlebih, era sekarang masyarakat susah mencari ruang terbuka hijau publik terdekat, karena lahan itu dibuat seperti milik pribadi oleh pemilik bangli,” imbuhnya.
Yusin juga menambahkan. Dalam rapat tersebut, Pemerintah memberi waktu kepada pemilik bangunan liar di Bantaran Sungai Cisadane untuk melakukan pembongkaran secara mandiri bangunan milik nya tersebut. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan juga dan ini harus ada penyikapan dari pemda Kabupaten Tangerang.
“Terkait perihal diatas Kami dari forum Masyarakat Cinta Sungai Cisadane mohon agar DPRD Kabupaten Tangerang melakukan pemanggilan kepada pihak dinas terkait yakni, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bina Marga Kabupaten Tangerang serta yang lainnya untuk didengarkan laporan terkait lambatnya penanganan penertiban bangunan liar yang ada di bantaran sungai Cisadane yang berada di Desa Kalibaru, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang,” tukasnya.
Dikatakan Yusin, Apa bila dalam waktu tujuh hari tidak dilakukan pemanggilan terhadap dinas terkait, FMCSC akan mengambil langkah tegas.
“Kami dari Forum Masyarakat Cinta Sungai Cisadane (FMCSC) akan melakukan aksi demo,” pungkasnya. (Yud)