Terasmedia.co, TANGERANG | Menggandeng Trantibum Kecamatan, Panwaslu Kecamatan Pakuhaji menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg yang terpasang di sejumlah titik tempat umum. Jum’at (6/10/2023).
“Alat peraga kampanye sejenis spanduk, baliho dan banner serta jenis lainnya yang terpasang di area sepanjang protokol jalan Pakuhaji telah ditertibkan oleh Trantibum Kecamatan Pakuhaji. Hal itu diduga melanggar aturan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 berkenaan belum masuknya tahapan kampanye,”jelas Saprudin Ketua Panwaslu Kecamatan Pakuhaji kepada wartawan Jum’at (6/10/2023).
Saprudin mengatakan, terkait alat peraga kampanye sebelumnya sudah diberikan imbauan atau sosialisasi kepada peserta Pemilu 2024 untuk mentaati dan mematuhi bersama terhadap peraturan ataupun segala tahapan-tahapan Pemilu Tahun 2024.
“Ini merupakan upaya pencegahan, sebagaimana sudah dihimbau dan disosialisasikan untuk kepatuhan bersama terhadap peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan Pemilu Tahun 2024,”tandas Saprudin.
Saprudin menegaskan, penertiban alat peraga kampanye ini terus dilakukan hingga sebelum masuk nya masa kampanye.
“Jika sudah masuk masa kampanye silahkan APK ini di pasang kembali, namun di sejumlah titik yang tertib dan tidak sembarang memasang guna menjaga kelestarian lingkungan,”ujarnya.
Saprudin menambahkan, sebelum ditertibkan APK yang terpasang di sejumlah titik milik para caleg ini telah di catat dan dibuatkan berita acara.
“Tentunya ini akan menjadi catatan kami Panwaslu Kecamatan Pakuhaji yang memang akan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang,”pungkasnya.
(Ar/sprol).