Terasmedia.co Serang – Tahun 2022 menjadi tahun bangkitnya industri kreatif, Usaha Menengah Kecil dan Mirko (UMKM) dan pelaku seni. Ketiga sektor tersebut adalah salah satu yang terkena dampak pandemi Covid-19 cukup signifikan.
Banyak yang mengalami kemunduran bahkan tak sedikit gulung tikar, tentu saja minimnya daya beli masyarakat menjadi penyebabnya. UMKM yang mengandalkan kekaryaan harus menelan pil pahit. Barang mereka minim pembeli bahkan nyaris tak laku. Selama dua tahun mereka bertahan bukan untuk mengais profit. Tapi untuk eksis. Luar Biasa!
Melandainya pandemi menjadi momentum aktivitas seni dan budaya untuk bangkit kembali setelah terhenti selama dua tahun. Akhir tahun 2022 yang merupakan transisi pandemi ke endemi, harus menjadi momentum untuk membangkitkan semangat kawan-kawan pelaku UMKM dan Pelaku Seni di Provinsi Banten. Mereka harus disuntik semangatnya agar tetap bisa eksis dan terus berkarya. Butuh pemantik agar mereka bangkit.
Dilatarbelakangi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Leonard E Simanjutak mencoba tergerak untuk melakukan sesuatu, ia menggulirkan ide untuk berkolaborasi dengan berbagai stakeholder, Pemerintah Provinsi Banten, Pelaku UMKM, Jurnalis, Seniman dan Konten Kreator dan komunitas lainnya untuk duduk bersama.
Sebagai seorang aparatur hukum yang memiliki jiwa seni, Leo merasakan pentingnya kolaborasi ini untuk membangkitkan pelaku UMKM dan seniman di Banten. Ide Kajati direspon positif berbagai komunitas UMKM, Pelaku Seni dan Kreatif. Tercetuslah FESTIVAL CIKANDE 2022, yang diharapkan menjadi pematik untuk UMKM dan pelaku seni di Banten untuk kembali bangkit.
“Jangan berhenti diseremonial. Ini hanya pemantik. Kawan-kawan di berbagai daerah di Banten lain harus bergerak bangkit,”ungkap Leonard dalam sebuah diskusi kecil, Selasa (20/12/2022).
Sebangun dengan kegelisahan Kepala Kejati Banten, teman-teman seniman di Banten juga merasa perlu adanya Peraturan Daerah Pemajuan Kebudayaan. Pemerintah Pusat telah membuat payung hukum Undang-Undang No.5 Tahun 2017. Semangat UU tersebut adalah untuk melindungi, melestarikan dan memanfaatkan dan membina potensi kebudayaan nasional.
Dalam undang-undang, disebutkan obyek pemajuan kebudayaan, yakni tradisi lisan, manuskrip, adat-istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
Mantan Kapuspenkum Kejagung itu mendorong Rumusan Peraturan Daerah Banten ini menjadi Peraturan Daerah agar kemudian bisa melindungi dan merawat nilai-nilai luhur dan budaya Banten.
Founder Sultantv, Abahroji mengatakan, kebudayaan harus menjadi karakter dan menginternalisasi ke dalam kehidupan masyarakat khususnya generasi genial yang semakin jauh dari akarnya. Menurutnya Rencana perda ini harus segera terealisasi sehingga dibutuhkan dorongan dan sinergi berbagai pihak, baik dari pemerintah daerah, legeslatif, akademisi, juga budawayan.
“Bersyukur kita ada Pak Kajati yang mau ikut mendorong semangat kawan-kawan budayawan untuk membangun diskursus tentang Raperda Pemajuan Kebudayaan ini. Karena Kebudayaan itukan _Soft Power_ untuk sebuah negara,” ungkap Mahasiswa Kajian Strategis Universitas Indonesia ini.
Selain menampilkan pememtasan seni, FESTIVAL CIKANDE 2022 ini akan di isi dengan pameran produk-produk UMKM, Kriya, hasil pertanian dan lainnya. Acara juga akan di isi dengan temu Konten Kreator Banten.
Selain itu digelar juta FGD yang dikemas dalam *Bacakan Ide* dengan pembicara yakni, PJ Gubernur Banten Almuktabar, Kepala Kejati Banten Leonard E Simanjuntak, Ketua DPRD Banten Andra Soni, Akademisi Firman Venayaksa dan Budayawan Uten Sutendi. Serta seniman Banten lainnya. (Dede)