Terasmedia.co Bandung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung akan segera membuat surat dakwaan dan melimpahkan kasus dugaan pembunuhan purnawirawan TNI Lembang kepada Pengadilan Negeri Bale Bandung untuk disidangkan.
Berkas perkara pembunuhan purnawirawan TNI Lembang diterima Kejari Kabupaten Bandung pada kamis 13 oktober 2022.
Sesuai berkas perkara yang diterima dari pihak kepolisian, HH tersangka pebunuhan purnawirawan TNI Lembang dikenakan pasal 340 juncto 338 juncto 251 ayat (3) KUHPidana.
Baca juga : Brigjen Tatang Subarna Kini Jabat Danrem 064 MY
“Tim JPU juga melakukan penahanan lanjutan selama 20 hari kedepan di LP Jelekong,” ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiyansyah lewat pernyataanya, Kamis (13/10).
Tersangka HH menjadi tahanan titipan sampai 1 November 2022 di LP Jelekong, atau selama proses penyiapan surat dakwaan.
“Secepatnya surat dakwaan akan kami buat dan diserahkan kepada Pengadilan Bale Bandung untuk proses persidangan,” katanya.
Mumuh melanjutkan, proses persidangan yang akan dijalani oleh HH terbuka untuk umum, sehingga masyarakat bisa menyaksikan secara langsung.
Sekedar informasi, seorang pensiunan TNI di Lembang, Kabupaten Bandung Barat meninggal dunia setelah ditikam oleh HH. Alasan sementara pembunuhan tersebut adalah masalah parkir kendaraan korban. (Red)