Gawat, Kejagung Bidik Eks Kemendag dan Swasta

Gawat, Kejagung Bidik Eks Kemendag dan Swasta I Teras Media
Keterangan foto : Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memeriksa pejabat terkait dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2023.

Terasmedia.co Jakarta – Setelah dilakukan penggeledahan kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 3 Oktober lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memeriksa pejabat terkait dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2023. Pada Senin (9/10) lalu, misalnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 2 pejabat Kemendag sebagai saksi dalam kasus itu.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, kedua orang yang diperiksa itu adalah Kepala Biro Hukum Kemendag Sri Hariyati (SH) dan NMKD selaku Koordinator Bidang Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag.

“Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2023,” kata Ketut dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Menariknya, Kejagung memastikan tidak akan memeriksa Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam perkara ini. Kejagung beralasan bahwa perkara ini terjadi sebelum Zulkifli menjabat sebagai Menteri Perdagangan sehingga tidak ada kaitannya dengan kebijakannya saat ini. Lantas siapa yang harus bertanggung jawab atas hal itu? Ketika ditanyakan kepada Kapuspenkum Ketut lewat pesan Whatsapp, tidak ada jawaban hingga berita ini diturunkan.

Audit BPK
Berdasarkan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berjudul “Audit Tata Niaga Impor 2015 hingga 2017”, alokasi impor tidak sesuai dengan data kebutuhan. Sementara realisasi juga seringkali melampaui kebutuhan. Alasan BPK ini persis seperti kasus yang sedang disidik Kejagung saat ini.

Padahal, sesuai Permendag Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula, Pasal 3 menyatakan, bahwa jumlah gula yang diimpor harus sesuai dengan kebutuhan gula dalam negeri yang ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi antar- kementerian.

Di samping pejabat negara seperti menteri, dirjen dan beberapa pejabat lainnya di Kemendag, menarik pula menelusuri pihak swasta yang mendapat kuota importasi gula pada periode itu. Dalam audit BPK itu disebut ada beberapa perusahaan swasta yang mendapatkan kuota impor gula seperti PT AP, yang terkait dengan Inkop Kartika pada 2015 dengan total 105 ribu ton.

Kemudian, ada PT BMM, PT DUS, PT AF, PT AP, PG Gorontalo dan lain sebagainya pada 2016 dengan total impor 1.363.659 ton. Selanjutnya, pada 2017 ada PT AP, yang terkait dengan Inkop Kartika, PT AG yang terkait dengan Puskoppol dan lain sebagainya dengan total impor 1.011.625 ton.

Berdasarkan fakta tersebut, penyidik Kejagung perlu mengungkap secara jelas dan menuntaskan karut marut kebijakan importasi pangan khususnya gula yang sekadar menjadi bancakan segelintir orang.

Sebelumnya, Kejagung resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2023 dari penyelidikan ke penyidikan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan, dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut di antaranya dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

Dalam kasus tersebut, kata Kuntadi, Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Dengan status itu, Kejagung lantas melakukan penggeledahan di 2 tempat yakni kantor Kemendag dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada 3 Oktober yang lalu. (Sin)

Ikuti kami di Google News