Terasmedia.co JAKARTA – Gaya hidup mewah atau Glamour kembali diperlihatkan oleh oknum Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dengan terlihatnya keberadaan mobil mewah yang berharga miliaran rupiah.
Padahal dalam setiap kesempatan Jaksa Agung ST Burhanuddin selalu menyampaikan untuk seluruh jajarannya pada korps Adhyaksa untuk agar menerapkan pola hidup sederhana dan tidak menunjukkan sikap hedonisme atau gaya hidup mewah dan berlebih-lebihan. Hal itu juga tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Hidup Sederhana.
Namun hal tersebut seolah bertolak belakang dengan terlihatnya kendaraan mewah dari pabrikan Mercedes Benz berjenis minibus warna hitam berpelat nomor B 1456 LKW yang terparkir di ruang bawah tanah (basement) Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (22/5/24) sore.
Keberadaan mobil tersebut terlihat janggal, karena menggunakan pelat nomor Polisi yang sudah habis masa berlakunya. Yakni ditunjukan dari bulan dan tahun dibawah nomor kendaraan mobil tersebut yang tertulis 03.24 menandakan masa berlakunya.
Sebab merujuk dari sistem informasi website samsat-pkb2.jakarta.go.id Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pelat kendaraan B 1456 LKW tersebut diduga tidak teridentifikasi kepemilikan sebagai kendaraan pribadi.