Terasmedia.co Tangerang – Cerita salah seorang wartawan dari media Jarrakpos.com mengalami permainan Gaya Lesing amankan Mobil Gran Livina XV A/T Tahun 2010 Nopol B 1109 KYG. Kejadian ini pada saat mobil tersebut dipakai dalam rangka melakukan kegiatan liputan di wilayah Panongan.
Sekelompok lesing yang mengaku mewakili dari perusahaan PT Sinar Mas datang menghampiri Mobil Gran Livina yang sedang parkir di belakang Citra raya Panongan. Mereka datang langsung melakukan pengecekan mobil untuk mencocokan dengan data aplikasi yang mereka miliki.
Kemudian, sekelompok lesing ini mengatakan kepada yang membawa mobil Gran Livina XV A/T Nopol B 1109 KYG bahwa kendaraan tersebut akan ditarik dan dibawa ke kantor lesing di PT Sinar Mas. Namun pemilik awal Mobil yang menitipkan mobil menyarankan kepada kepada pembawa unit itu dibawa ke Polsek terdekat.
Selanjutnya, pihak lesing dan pembawa mobil itu sepakat membawa unit mobil ke Kantor Polsek Panongan. Setibanya di kantor Polsek Panongan, antara lesing dan pembawa mobil yang disaksikan oleh pihak anggota Polsek.
Kemudian, pembawa mobil menitipkan mobil Gran Livina XV A/T Nopol B 1109 KYT ke Polsek Panongan. Dia menyadari bahwa mobil tersebut bukan miliknya karena unit mobil itu barang titipan dari seorang bernama Angga.
Diketahui, mobil itu diititipkan sebagai jaminan untuk meminjam uang senilai Rp 22.000.000 (dua puluh dua juta) sebagai mana bukti dari kwitansi yang dimiliki pembawa mobil. Kesepakatan penitipan mobil Gran Livina ini di Polsek Panongan disetujui oleh lesing dengan catatan waktu maksimal 3 hari.
Hal tersebut dibenarkan oleh Moh Jumri sebagai pembawa unit Mobil Gran Livina. Karena menurut Jumri dia akan menemui Angga terlebih dulu. Tujuannya agar Angga bisa mempertanggung jawabkan status mobil ini kepada esing PT Sinar Mas yang dititipkan kepada saya dengan jaminan utang uang sesuai kwitansi.
“Saya sudah mencoba komunikasi dengan Angga, namun dia tidak memberikan solusi tentang status mobil Gran Livina ini, ” Kata Moh Jumri kepada awak media, Minggu (21/7/2024)
Selanjutnya, karena Angga tidak bisa mempertanggung jawabkan status mobil titipan itu kepada saya. Lalu saya datang ke Polsek Panongan bertemu dengan pihak Lesing dari PT Sinar Mas. Kemudian saya dengan ditemani oleh seorang teman sebagai saksi bertemu dengan pihak lesing.
“Dalam.pertemuan itu, keputusan lesing PT Sinar Mas meminta tebusan uang senilai Rp. 11.000.000 juta. Uang itu terpaksa saya serahkan untuk mengeluarkan mobil Gran Livina yang dititipkan dari Polsek Panongan untuk diserahkan kepada saya disaksikan oleh anggota penyidik Polsek Panongan, ” ucap Jumri.
Menurut Jumri, keputusan dari pihak lesing PT Sinar Mas mengembalikan unit Gran Livina ini kepada dirinya. Artinya, kata Jumri, dia merupakan pemilik resmi mobil itu, karena lesing ternyata tidak dapat menguasai atau mengambil mobil itu untuk dikembalikan kepada PT Sinar Mas. Sebagai mana tindakan lesing pada saat itu, mobil itu akan disita karena, saya bukan pemilik.
“Ini yang saya katakan gaya lesing bermain melakukan seolah-olah bertugas untuk menarik unit mobil dengan dalih memiliki surat tugas dari PT Sinar Mas. Padahal buntutnya mereka minta tebusan uang kepada saya senilai Rp, 11.000.000 juta. Akhirnya mobil itu dikembalikan kepada saya sebagai pembawa yang awalnya oleh pihak lesing menganggap saya tidak sah memiliki dan membawa mobil ini. Sungguh aneh permainan lesing ini, didepan penyidik pun berani bermain,” tutur Jumri menjelaskan.
Hal serupa juga dibenarkan oleh Rai Kusbini yang ikut menyaksikan penyerahan unit Mobil Gran Livina yang dilakukan oleh pihak Lesing PT Sinar Mas di depan Kantor Polsek Panongan. Menurut Rai, ini aneh gaya lesing habis mengamankan mobil itu dikembalikan lagi dengan dalih minta tebusan, padahal pihak lesing ini menyadari bahwa Jumri ini bukan pemilik.
“Namun karena ada jaminan tebusan yang diminta oleh Pihak Lesing, maka mobil ini secara sah dikembalikan kepada Jumri untuk membawa dan memiliki dengan dasar jamninan dari pihak lesing bahwa Jumri yang berhak miliki mobil ini,” tutup Ray.