TERASMEDIA.CO LEBAK – Gebrakan penegakan Hukum Kapolres Lebak yang satu ini patut di Apresisi,. Pasalnya meski baru terhitung kurang lebih 2 minggu menjabat di Polres Lebak Polda Banten, AKBP Suyono, S.I.K., sudah melakukan berbagai gebrakan dan penegakan Hukum di wilayah hukum Polres Lebak Polda Banten di antaranya adalah penangkapa terhadap pelaku tindak pidana yang kerap meresahkan masyarakat, terutama pelaku C3.
Seperti yang terpantau oleh awak media ketika AKBP Suyono, S. I. K, melalui AKP. Adi Kurniady Eka Setyabudy S. S.T.K., S.I.K. sekalu Kasat Reskrim Polres Lebak, berhasil meringkus ( 13 ) Pelaku C3 yang kerap meresahkan masyarakat, melalui kegiatan press conference yang di gelar di Mapolres Lebak pada 2/8/2023 dengan menghadirkan 13 pelaku dan barang buktinya sebanyak 20 unit R2
Dalam Acara press conference tersebut, Kasat Reskrim Polres Lebak di dampingi Kapolres Lebak mengatakan,
“Satreskrim Polres lebak Polda Banten, beserta polsek jajaran berhasil menindak lanjuti, perintah Kapolres Lebak, untuk melakukan upaya paksa terhadap para pelaku Tindak Pidana yang meresahkan masyarakat Kabupaten Lebak, khususnya C3,” Terangnya
Dalam pengungkapan kali ini kita berhasil mengamankan 13 ( Tiga belas ) orang pelaku, beserta barang bukti, 1 ( Satu ) Unit Handphone dan 20 ( Dua Puluh ) Unit kendaraan R2 serta beberapa sarana dan alat untuk melakukan tindak pidana tersebut. Selain mengamankan 13 Pelaku dan 20 ( Dua Puluh ) Unit Kendaraan R2 dan 1 (satu) Unit Handphone tersebut, Sat Reskrim Polres Lebak dan jajaran juga berhasil mengamankan barang-barang yang diduga sebagai alat yang dipergunakan dalam melakukan kejahatan, berupa : 1 (satu) Unit Handphone, 2 (dua) batang linggis yang berukuran + 45 Cm, 5 ( Lima ) gagang kunci letter T, 17 ( tujuh belas ) Mata Kunci Letter T yang sudah di rakit dengan berbagai macam bentuk, 1 ( satu ) Batang Obeng kecil, 1 ( Satu ) batang besi Engsel jendela, 1 ( satu ) Dusbox Handphone samsung A24.
Hasil kejahatan jenis kendaraan R2, para pelaku menjual ke penadah sebesar Rp. 2.000.000,- ( Dua Juta Rupiah ) sampai dengan Rp. 4.000.000, ( Empat Juta Rupiah )
Adapun modus, para pelaku dalam melakukan kejahatanya yakni dengan berbagai cara, antara lain, Mencongkel Jendela atau Pintu Rumah, Merusak Stop Kontak menggunakan Kunci Leter T, dengan target sasarannya antara lain, Rumah Kosong, Tempat Keramaian ( pasar, warung waralaba, wisata ) yang tidak ada penjagaan, dan tempat yang sepi,
Dalam melakukan aksinya, para pelaku melakukannya pada pukul 22.00 Wib Hingga menjelang matahari terbit.” Papar Kasat Reskrim
Sementara itu, Kapolres Lebak, AKBP Suyono, mengatakan, Pasal yang di persangkakan kepada ke 13 Pelaku atau Tersangka tersebut adalah,.A, Untuk tersangka kasus pencurian pemberatan ( Curanmor dan Bobol rumah ) yakni Pasal 363 KUH – Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 ( Tujuh ) dan B. Untuk kasus penadahan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjaran selama 4 ( Empat ) Tahun.”Tandes Kapolres
Laporan : Rai Kusbini