Terasmedia Malaysia – Tim Relawan GERAK 08 yang dikoordinir oleh Suprapto, SH berhasil memulangkan Puji Nugroho (33), Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia, korban human trafficking. Puji adalah seorang korban perdagangan manusia yang berasal dari desa Kali Uling, kec Tempursari, kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Puji diberangkatkan melalui ‘jalur tikus’ di pulau Kalimantan dan masuk melalui perbatasan Serawak. Sesampai di Malaysia ia tidak mendapat pekerjaan seperti yang dijanjikan. Beruntung ia bertemu temannya lalu dicarikan kerja di sebuah restoran di wilayah Serdang, Kuala lumpur.
Sempat kerja sekitar lima bulan sebelum gangguan jiwanya kambuh dan merusak peralatan di tempat kerja sehingga pihak majikan mengeluarkannya dari pekerjaannya. Selanjutnya ia diterima sebagai kuli bangunan. Tidak berapa lama gangguan jiwa kembali kambuh. Ia terlihat murung tidak mau melakukan apapun termasuk tidak makan dan mandi.
Melihat hal tersebut kawan-kawan sepekerja menghubungi pihak keluarga di kampung untuk menyampaikan kondisi korban. Kemudian pihak keluarga menghubungi Relawan GERAK 08 Jawa Timur, dimana ketua Umumnya, Revitriyoso Husodo adalah Penanggung Jawab Segmentasi UMKM dan Buruh Migran, Tim Golf TKN Prabowo-Gibran, untuk meminta bantuan mendampingi proses pemulangan Puji.
Selanjutnya, Relawan GERAK 08 berangkat ke Malaysia pada hari Jumat, 24 November 2023. Sesampainya di Malaysia langsung menemui Puji di kontrakan seorang kawan TKI yang bernama Imam di Chokit, Kuala Lumpur. Keesokan harinya, korban dibawa relawan GERAK 08 menuju Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur.
Sesampainya di KBRI relawan tidak dapat ditemui pejabat KBRI karena hari sabtu adalah hari libur. Relawan hanya bisa ditemui oleh staff jaga KBRI. Relawan memohon tempat singgah sementara kepada staff jaga KBRI untuk korban, namun ditolak karena KBRI tidak menyediakan shelter laki-laki, yang tersedia hanya untuk perempuan.
Selanjutnya staff jaga KBRI mengarahkan tim relawan ke pihak Imigrasi Malaysia.
Pada hari Senin, relawan diantar oleh beberapa anggota relawan yang bekerja di Malaysia mendatangi kantor Imigrasi Malaysia untuk meminta bantuan pemulangan korban.
Kemudian pihak imigrasi memeriksa passport korban yang ternyata tidak dilengkapi dengan permit kerja. Menurut peraturan negara Malaysia, korban harus melalui proses peradilan untuk menentukan apakah korban dapat langsung dipulangkan ke negara Indonesia ataukah harus melalui proses penahanan dengan menjalani penjara karena dianggap menyalahi hukum di Malaysia.
Oleh karena itu relawan berupaya melakukan upaya negosiasi dengan menyampaikan bahwa saudara Puji Nugroho adalah korban human trafficking alias perekrutan tidak prosedural yang dilakukan oleh oknum calo tenaga kerja, di mana korban dimanfatkan untuk dikirim menjadi TKI di Malaysia meskipun yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan jiwa.
Relawan menunjukan surat dokter dari rumah sakit di Sidoarjo, Jawa Timur yang menyatakan korban mengalami permasalahan kejiwaan kepada pihak Imigrasi Malaysia. Setelah melalui proses yang cukup lama akhirnya negosiasi berhasil. Korban dapat dibawa pulang relawan GERAK 08 dengan membayar denda sebesar tiga ribu Ringgit Malaysia atau sekitar sepuluh juta rupiah.
Pada hari Kamis, 30 November 2023, oleh Tim Relawan GERAK 08 korban diterbangkan pulang ke Surabaya lalu diantar menggunakan mobil sewaan hingga ke rumah orang tuanya di kampung halaman korban di Lumajang. Korban diterima keluarga besar dengan haru biru.