Gerak Cepat : Sat Reskrim Polres Serang Sigap Ungkap 10 Kasus Curanmor Dalam 10 Hari

Gerak Cepat : Sat Reskrim Polres Serang Sigap Ungkap 10 Kasus Curanmor Dalam 10 Hari I Teras Media
Keterangan poto : Kapolres Serang Kabupaten, AKBP Condo Sasongko di dampingi Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady beserta jajaran, saat melakukan Konprensi Pers kasus Curanmor dan Curat di Halaman Mapolres Serang.

TERASMEDIA.CO SERANG – Dalam rentan waktu 10 hari, dari tanggal 12 sampai 22 Oktober 2024, jajaran Sat Reskrim Polres Serang Polda Banten, berhasil mengungkap 10 Kasus Cuanmor, dan Curat, hal tersebut membuktikan jika Polres serang terus berkimitmen untuk menegakan hukum di wilayahnya.

Dalam pengungkapan tersebut, Sat Reskrim Polres Serang dan polsek jajaran berhasil mengamankan 10 Orang tersangka dari 10 Laporan yang masuk, dari 10 (sepuluh) pelaku tersebut 5 (lima) orang di berikan Tindakan tegas dan terukur, selanjutnya para pelaku dilakukan pemeriksaan oleh Polres Serang, berikut barang bukti diamankan di Polres Serang. Hal tersebut di katakan Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, saat melakukan Konfresi Pres di halaman Mapolres Serang pada 24 Oktober 2024

“Dari ke 10 Pelaku yang berhasil di amankan tersebut yakni Pelaku Curanmor 5 Orang, Pelaku Curat 3 Orang dan Pelaku Penadah 2 orang, dengan inisial sebagai berikut,.(CA) 25 Asal Lampung Timur. (SA) 26 asal Lampung Timur. (HE Als BAJANG)
: 36 Tahun asal Pandeglang. (AS) 34 Tahun asal Pandeglang dan (RU) 29 Tahun Asal Serang. sementara Pelaku Curat, (RO) 28 Tahun Asal Tangerang.(FA Als CS) 25 Tahun asal Pandeglang. (SA) 21 Tahun asal Serang. dan Penadah (RI Als OMPONG) 28 Tahun asal Serang dan (SU Als ENJAT) 46 Tahun asal Serang.”Bebernya

Bacaan Lainnya

Lebih Lanjut Kapolres yang di wakili Kasat Reskrim mengatakan, “Adapun (6) Barang bukti yang berhasil di amankan dan di sita oleh Satreskrim Polres Serang dari para tersangaka, 18 (delapan belas) unit
sepeda motor berbagai merk. 2 (dua) buah leter T. 9 (Sembilan) mata kunci. 2 (dua) buah magnet pembuka tutupkunci. Pakaian yang di gunakan pelaku padasaat melakukan kejahatan. Rekaman cctv. 1 (satu) buah obeng warna kuning. 1 (satu) unit hp realme c 25 .1 (satu) buah dus hp iphone 11. 1 (satu) buah tas selempang warna cokelat. 1 (satu) buah tabung gas,”Bebernya

Dalam melakukan aksinya para pelaku biasanya beroprasi pada malam hari dan
siang hari dan sasarannya Sepeda motor
R2, dan barang berharga lainnya. Komplotan pelaku berangkat bersama –
sama pada malam hari, menggunakan
sarana motor dan mencari sasaran motor yang terparkir di kontrakan, kemudiankomplotan pelaku melakukan persiapan, terlebih dahulu dan pada pagi hari pada saat sekira pukul 04.00 wib komplotan pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak kontak kunci motor korban dan membawa motor tersebut bersama teman-temannya,

“Komplotan pelaku melancarkan aksinya
dengan cara merusak jendela menggunakan obeng dan masuk ke dalam rumah korban kemudian mengambil 2 (dua) unit motor dan hp realme c25.
– Komplotan pelaku melancarkan aksinya
dengan cara masuk dari belakang rumah
korban kemudian mengambil 3 (tiga) buah
handphone dan 1 (satu) tabung gas Lpg
dan 2 (dua) ekor ayam selanjutnya pelaku
pergi meninggalkan rumah korban sambil
membawa barang-barang milik korban.
– Untuk motor curian di jual dari harga 1 juta sampai dengan 3 juta tergantung jenis
motornya.

Motiv pelaku karena ekonomi dan Pasal yang di persangkakan, Terhadap Pelaku Pencurian dengan pemberatan dikenakan PASAL 363 K.U.H.P, Pidana dengan Ancaman hukuman
penjara 7 Tahun.”Pungkas Andi Kurniady Eka Setyabudi, S. S. TK.,S.IK

Laporan Rai Kusbini

Ikuti kami di Google News

Pos terkait