GMBI Timsus Wilter Banten Desak DPUPR Banten Putus Kontrak Kerja CV BBD Selaku Pelaksana Pembangunan Layanan Kantor Kejari Lebak

GMBI Timsus Wilter Banten Desak DPUPR Banten Putus Kontrak Kerja CV BBD Selaku Pelaksana Pembangunan Layanan Kantor Kejari Lebak I Teras Media
Keterangan poto : Ketua Komisi IV saat Pimpin Audensi Antara GMBI dan DPUPR Terkait Pembangunan Rumdin Kejari Lebak, pada 6/8/2024

 

TERASMEDIA.CO BANTEN – Bertempat di Aula Komisi IV DPRD Provinsi Banten Ormas Gerakan Masyatakat Bawah Indonesia ( GMBI ) Timsus Wilter Banten, lakukan audiensi bersama Komisi IV terkait Pembangunan Layanan Kantor Kejari Lebak yang bersumber dari APBD Provinsi Banten, senilai Rp 2.258.434.400.00 yang di kerjakan oleh CV Batavia Benteng Djaya dan PT. Zhafran Mitra Adilla, sebagai Konsultan. yang diduga melanggar Undang – undang Keamana dan Keselamatan Kerja ( K3 ) dan diduga tidak memiliki ijin IMB/ BBG

Audensi tersebut di pimpin olah, M. Nizar, selaku Ketua Komisi IV, King Naga, selaku Timsus Wilter Banten, Perwakilan DPUPR Banten, Dinas Tenaga Kerja, Konsultan dan beberapa Awak Media.pada 6/8/2024

Bacaan Lainnya

Audiensi tersebut berjalan lancar meskipun ada sedikit perdebatan sengit antara pihak GMBI dan DPUPR dan Komsultan, dalam Audensi tersebut, King Naga, mendesak pihak Dinas PUPR dan DPRD agar membekukan perusahaan yang di duga telah melakukan pelanggaran tersebut.

“Alhamdulillah tadi kita dari GMBI bersama teman – teman Media sudah melakukan Audensi di DPRD Provinsi Banten, bersama Dinas PUPR dan Konsultan, yang di hadiri oleh Ketua Komisi IV. Namun sayang saya secara pribadi belum puas atas jawaban yang di berikan oleh pihak DPUPR dan Konsultan, karena tidak memberikan jawaban secara spesifik atas pertanyaan dugaan yang kami layangkan, dan hanya menjanjikan untuk melakukan pembicaraan lanjutan,”Benernya

Masih kata King Naga, namun sampai acara audensi di tutup oleh Ketua Komisi IV, pihak PUPR Banten tidak berbicaraan apapun yang mengarah kepada jawaban pertanyaan yang kami layangkan. Dengan adanya hal tersebut, saya dari GMBI akan melayangkan surat susulan untuk mendesak kepada pihak PUPR agar memutus Kontrak pekerjaan Pembangunan tersebut kepada DPRD Provinsi Banten,”Tandesnya

Sentara itu, M. Nizar, saat menutup Audensi, menyarankan agar keduabelah pihak agar membicarakan persoalan tersebut, secara komunikasi musyawarah

“Sehubungan sudah sedikit cair, dan saya ada kesibukan lain, silahkan bicarakan secara komunikasi aja, ya,”Ujarnya singkat

Di tempat terpisah, saat di minta No Kontaknya untuk melakukan Konfirmasi, Kabid Kontruksi, dari DPUPR Provinsi Banten dirinya hanya memberikan No yang tidak bisa dihubungi Awak Media, atau sudah tidak Aktiv

Laporan : RK/Red

Ikuti kami di Google News

Pos terkait