Gugatan Perdata Humedi Lawan PT. PAL dan PT AAP Molor

Gugatan Perdata Humedi Lawan PT. PAL dan PT AAP Molor I Teras Media

 

Terasmedia.co Lebak – Pengadilan Negeri Rangkasbitung gelar sidang Perdata. Sidang dengan nomor gugatan Perdata nomor 18/Pdt.G/2022/PN Rkb antara Humaedi CS melawan PT. Putra Asih Laksa (PAL), PT. Agrindo Adya Pratama CS di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kamis (26/01/2023)

Sidang Perdata memakan waktu yang lama. Sehingga pada persidangan kali ini belum ada kesimpulan atau putusan Majlis Hakim.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum Humaedi-Harun Nawawi, Muhammad Siban saat di konfirmasi menyebutkan, sengketa akan dilanjut minggu depan.

“Dilanjut Minggu depan,”singkat Siban panggilan akrabnya, Kamis (26/1)

Sementara itu, di tempat yang bersamaan, Juru bicara Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Rani Suryani Pustikasari menjelaskan, bahwa kasus Humaedi masih dalam proses gugatan dari penggugat intervensi.

“Pak, tadi perkara Humaedi agendanya masih memberikan gugatan intervensi dari penggugat intervensi. Minggu depan agenda jawaban dari pihak tergugat secara e-litigasi. Rabu tanggal 1 Pak, ucap Rani Suryani Pustikasari melalui pesan WhatsAapnya.

Menurut Rani, dari pihak-pihak yang tidak hadir. Nantinya akan langsung ke perkara. Disinggung soal tanah yang diklaim oleh penggugat eks Benny Tjokrosaputro. Pihaknya enggan menjelaskan lebih rinci.

“Mengenai tanah penggugat eks Benny Tjokrosaputro. Saya harus konfirmasi degan Majlis Hakim dulu Pak, karena di dalam gugatan tidak ada pihak yang disebutkan tergugatBenny Tjokrosaputro.” tandasnya. (Daus/Red)

Ikuti kami di Google News