Terasmedia.co Jakarta – Polda Bali kembali menang atas praperadilan yang diajukan oleh tersangka OH istri dari seorang hakim yang bertugas di Sulawesi Tengah (Sulteng). OH dijadikan tersangka oleh Polda Bali dalam kasus merek dagang yang disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (26/6/2023).
“Hakim menolak dalil keseluruhan pemohon yang diajukannya OH. Kita menang sudah diputus dua-duanya, terimakasih untuk kawan-kawan yang mendukung dan mengawal perjuangan Ibu Teni,”kata Kuasa Hukum Teni, Frans E Abraham, Selasa (27/6/2023)
Dikatakan Frans, pihaknya sangat bersyukur karena keadilan yang didapatkan oleh klienya masih bisa dirasakan. Apalagi, kata Frans, kasus tersebut dihadapkan dengan istri seorang pejabat yang notabennya ketua PN Parigi Moutong.
“Saya yakin dukungan dari rekan-rekan media yang rasa keadilannya tergugah untuk membela hak seorang janda. Janda dua anak tersebut berjuang untuk menafkahi keluarganya, mempunyai peranan yang sangat penting,” ucap Frans.
Lebih lanjut kata Frans, meskipun praperadilan di kasus merk dagang tersebut ditolak oleh hakim saat sidang di PN Denpasar. Dia berharap kepada kawan-kawan media untuk fetap berkenan mengawal perjalanan kasus ini ke depannya.
“Minta kawan-kawan media untuk mengawal proses ini, sampai dugaan pelanggaran merek milik klien kami berkekuatan hukum tetap, dan istri pejabat tersebut bisa divonis setimpal dengan perbuatan yang disangkakan kepadanya,” tutur Frans.
Sebelumnya juga, hakim tunggal, I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan, menolak dalil keseluruhan pemohon yang diajukannya TAC rekan bisnis dari OH Proses persidangan tersebut digelar setelah dilakukan sidang maraton selama sepekan mulai Senin (12/6/2023).
“Apa yang kita yakini sebelumnya dalam langkah penyidik dalam menetapkan tersangka tersebut sesuai prosedur, dipertimbangkan oleh hakim. Sehingga hakim pun menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Kuasa hukum Polda Bali, AKBP Imam Ismail, Rabu (20/6/2023).
Diketahui, Polda Bali menyematkan status tersangka terhadap Ny. OH dan TAC hingga mereka mengajukan gugatan praperadilan ke PN Denpasar. Kasus ini bermula dari usaha makanan ringan milik Teni F.E, warga Denpasar yang merek dagangnya diduga dipakai oleh orang lain.
Teni adalah janda beranak dua yang sudah lama ditinggal oleh suaminya meninggal dunia. Di mana dia mengais rezeki untuk menghidupi keluarga dan dua anaknya dengan membuat makanan ringan. Dia memproduksi industri rumahan demi sesuap nasi dan keberlangsungan hidup.
Bagi Teni inilah harapan masa depan hidup dan anak-anaknya kelak. Meskipun mungkin bagi orang lain usaha rumahan tersebut terbilang kecil tapi baginya adalah sangat berarti karena menjadi satu-satunya penghasilan yang diandalkan.
Karena melihat ada perkembangan dari usaha makanan ringannya, Teni pun memberanikan diri untuk mengurus merek dagang miliknya yang dirintis dari awal tersebut. Ternyata tidak mudah, butuh pengorbanan dan juga biaya untuk mengurus merek dagang tersebut hingga akhirnya mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan nama Fettucheese.