Haris Azhar Angkat Bicara Terkait Perkara PT. SSA dengan Supardi dan Istrinya

Haris Azhar Angkat Bicara Terkait Perkara PT. SSA dengan Supardi dan Istrinya I Teras Media

Terasmedia.co, JAKARTA – Perkara PT. Sedayu Sejahtera Abadi (SSA) dengan Supardi Kendi Budiarjo dan istrinya Nurlela kasus pemalsuan dokemen surat tanah menjadi sorotan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar.

Haris Azhar mengungkap bahwa hasil informasi yang dikumpulkan pihaknya menyatakan PT. SSA sudah memiliki legal standing terkait penguasaan bidang tanah yang sudah menjadi milik PT. SSA di Jalan Kamal Raya Outer Ring Road Kel. Cengkareng Timur, Jakarta Barat seluas 112.840 meter persegi.

Bukti kepemilikan, kata Haris diketahui berupa SHGB No. 1663/Cengkareng Timur atas nama PT. SSA yang diperoleh dari berdasarkan AJB No. 158/2010 pada 9 November 2010 yang dibuat oleh PPAT Andrianto Anwar dan fisik dikuasai oleh PT. SSA sampai saat ini dengan dibangun perumahan Golf Lake City, Kalideres, Jakarta Barat.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Menkumham Bahas Beberapa Isu Penting Kekayaan Intelektual Indonesia

Namun diketahui pada tahun 2017, PT. SSA yang menjadi korban malah dilaporkan oleh Supardi Kendi Budiarjo dengan tuduhan dugaan tindak pidana pasal 167 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 389 KUHP di unit 3 Subdit Harda Polda Metro Jaya.

“Yang saya ketahui laporan Polisi No : LP/4259/IX/2016/ PMJ/Ditreskrimum, tanggal 5 September 2016 dengan melampirkan bukti kepemilikan yang diakui terlapor diatas bidang tanah milik PT. SSA,” kata Haris Azhar melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (24/1/2023).

Adapun menurut Haris Azhar kepemilikan yang diajukan sebagai bukti oleh Supardi Kendi Budiarjo yang diragukan keabsahan olehnya yakni, Girik C No. 1906 Pesil 36 S II atas nama Abdul Hamid Subrata seluas 2.231 meter persegi dengan peralihan berupa Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 24 pada 19 Juni 2006 dibuat dihadapan Notaris Uyun Yudibrata, SH antara Abdul Hamid Subrata kepada Nurlela.

Kedua, Girik C No. 5047 Persil 30 B S.II An H. Nawi bin Ninin seluas 548 meter persegi dengan peralihan berupa Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 10 pada 10 April 2008 dibuat dihadapan Notaris Uyun Yudibrata SH antara Eddy Suwito kepada Supardi Kendi Budiardjo.

Padahal diketahui PT. SSA sudah membeli bidang tanah tersebut sejak tahun 2010 dan pada saat membeli sudah bersertifikat dari pihak PT. BMJ berdasarkan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1633/Cengkareng Timur atas nama PT. SSA dan fisik bidang tanah dikuasai oleh PT. SSA sampai saat ini dan dibangun Perumahan Golf Lake City, Kalideres, Jakarta Barat.

“Sehingga menurut saya diduga terdapat surat yang palsu dan dipalsukan dalam bukti kepemilikan atau bukti peralihan yang isinya palsu atau dipalsukan yang diakui oleh Budiarjo. Atas perbuatan tersebut, yang nampak jeals pihak PT. SSA merasa di rugikan,” ujar aktivis Hak Asasi Manusia ini.

Perkara yang semula Haris Azhar tidak mengetahui percis, kemudian berlanjut PT. SSA melaporkan balik Supardi Kendi Budiarjo dan istrinya Nurela ke Polda Metro Jaya dengan LP Nomor: LP/123/I/2018/PMJ/Ditreskrimum. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP.

Laporan diproses, lalu Haris berpendapat hingga kemungkinan memiliki cukup bukti dan alasan yang sesuai prosedur hukum acara, terlapor ditetapkan menjadi tersangka dan ditangkap oleh penyidik Unit 1 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa 10 Januari 2023 dihadapkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) berikut barang bukti guna melaksanakan perkara tahap kedua.

Haris menyebutkan dasar penangkapan yang sudah sesuai prosedur diantara lain, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/4538/X/2018/Ditreskrimum, tanggal 12 Oktober 2018. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/3225/IX/Res.1.9./2021/Ditreskrimum, tanggal 13 September 2021.

Kemudian, Surat Panggilan ke-1 Nomor : S.Pgl/9308/XI/2022/Ditreskrimum, pada 15 November 2022 atas nama tersangka Supardi Kendi Budihardjo untuk dihadapkan ke JPU. Surat Panggilan ke-2 Nomor: S.Pgl/10046/XII/2022/Ditreskrimum,Tgl 16 Desember 2022 untuk dihadapkan ke JPU.

“Selanjutnya istri Budihardjo, Surat Panggilan ke-1 Nomor : S.Pgl/9307/XI/2022/Ditreskrimum,pada 15 Nov 2022 atas nama Nurlela untuk dihadapkan ke JPU. Surat Panggilan ke-2 Nomor : S.Pgl/10045/XII/2022/Ditreskrimum, pada 16 Desember 2022 untuk dihadapkan ke JPU,” sebut Haris.

Baca juga: Kapolri Disebut Lebih Cepat Pulihkan Kepercayaan Publik

Atas dasar tersebut, Haris kembali berpendapat pihak kepolisian memiliki alasan untuk melakukan penangkapan kedua tersangka tersebut dengan diterbitkannya Surat Perintah Penangkapan No : SP. Kap/01/I/2023/ Ditreskrimum dan Surat Perintah Penangkapan No : SP. Kap/02/I/2023/Ditreskrimum pada 10 Januari 2023.

Kembali diperkuat prosedurnya dengan Surat Kejati DKI Jakarta No : B-10492/M.1.4/Eku.1/11/2022, tanggal 10 November 2022 perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara atas nama tersangka Supardi Kendi Budihardjo Sudah dinyatakan lengkap.

Dan Surat Kejati DKI Jakarta No : B-10491/M.1.4/Eku.1/11/2022, tanggal 10 November 2022 perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara atas nama tersangka Nurlela sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Artinya prosesnya sudah panjang dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” paparnya.

Informasi yang dihimpun objek perkara yang diduga pemalsuan dokumen yakni, pertama Girik C No.1906 Persil 36 S. II An. Abdul Hamid Subrata, kedua Girik C No. 5047 Persil 30 B S.II An. H. Nawi Bin Binin.

Ketiga, Akta perjanjian pengikatan jual beli No. 24, tanggal 19 Juni 2006 dibuat dihadapan Notaris Uyun Yudibrata S.H dan keempat, Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 10 tanggal 10 April 2008 dibuat dihadapan Notaris Uyun Yudibrata, S.H. (rls/4r).

Ikuti kami di Google News

Pos terkait