TerasMedia.co, LEBAK – Kejaksaan Negeri Lebak dikabarkan telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga telah menerima aliran dana hasil dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh kepala desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Lebak, Banten.
Hal ini diungkap oleh Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah, Selasa (12/7) pagi saat wawancara dengan awak media. Musa lagi-lagi mengapresiasi langkah cepat tim Kejari Lebak dalam mengupas tuntas kasus ini.
Baca Juga : Sukseskan Hari Adhyaksa ke 63, Kejari Prengsewu Gelar Seminar
“Apresiasi saya kepada tim gabungan Kejari Lebak yang langsung mendalami dugaan aliran dana dari hasil pungli yang dilakukan Kades H. Informasi yang saya dapat, diduga mengalir ke sejumlah rumah ibadah dan lembaga pendidikan berbasis agama,” jelas Musa.
Musa yang juga Sekretaris Fraksi PPP ini mengaku miris, jika benar dana yang bersumber dari hasil perbuatan yang diduga melanggar hukum, malah mengalir ke rumah ibadah atau lembaga pendidikan berbasis agama.
“Ini syubhat, kalau mengacu kepada pegakuan Kades, jika uang yang diduga hasil pungli, digunakan untuk menyumbang. Tapi kita tunggu dulu saja hasil pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan olek Kejaksaan,” tambahnya.
Ini Juga : Mata Hukum Pasang Badan Bela Kejari Pandeglang Soal Kasus Revenge Porn
Politisi partai berlambang ka’bah ini pun sangat menyayangkan, jika ada seorang pejabat atau donator yang setelah memberikan sumbangan kepada lembaga amal, panitia pembangunan masjid, mushala, atau pesantren serta kegiatan keagamaan, lantas minta kwitansi atau bukti.
“Pengakuan ini muncul ketika kasus dugaan korupsi oknum Kades Pegelaran sedang ditangani Kejari Lebak. Seolah-olah infaq dan sodaqoh oknum Kades disangkut pautkan dengan uang yang diduga hasil pungli, ini sangat memalukan,” tegas Musa.
Musa menduga, ini merupakan alibi yang dilakukan Kepala Desa agar terlepas dari jerat yang pasal yang disangkakan.
Informasi yang didapat Musa, empat orang yang disebut menerima bantuan kesemuanya adalah keluarga dekat Kades.
Ini Juga : Kejari Kota Malang Serahkan Hewan Qurban Pada RPH
“Diantaranya (HE) ketua pembangunan masjid Al mujahidin, (S) Panitia pembangunan musola Al karim, (AK) Pengasuh ponpes Ar Ruha dan (AK) panitia isra Mi’raj yang mana mereka rata-rata keluarga dekat oknum kades,” tegas Musa kembali.
Namun, pihaknya mengaku yakin dengan komitmen Kejari Lebak untuk mnciptakan Kabupaten Lebak yang ramah ivestasi.
“Dugaan pungli yang dilakukan Kades kepada investor perusahaan tambak udang, tentunya jadi preseden buruk. Bagaimana investor bisa berbondong-bondong masuk, jika belum apa-apa sudah duipungut ini itu. Sampai saat ini saya masih percaya komitmen Kejari Lebak,” pungkasnya.
Sementara itu, mengutip penjelasan dari laman website MUI DIGITAL, terkait hukum membangun masjid dari hasil korupsi, berikut penjelasannya :
Baca Ini : Lapas Indramayu Tandatangani Pakta Integritas dan Komitmen Implementasi SMK3
Ada kaidah yang menyebutkan “Kullu maa buniya alaa haraam fahua haram” segala yang berasal dari yang haram maka hukumnya haram.
Artinya semua yang bersumber atau bermodal dari sesuatu yang haram, maka bagaimana pun proses dan hasilnya diarahkan kepada kebaikan maka tetap sebagai keharaman.
Niat yang baik seperti niat membangun masjid tidak bisa menjadi alasan untuk melakukan perbuatan haram, sebab tujuan yang baik tidak menjadikan sarana yang haram menjadi halal atau baik.
Maka barang siapa yang mengumpulkan uang secara haram misalnya dengan cara korupsi, untuk melakukan kebaikan maka niat baik itu tidak akan mengangkat dosa karena perbuatan haram yang dilakukannya itu.
عن أَبي هُرَيْرَة رضي الله عنهَ أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا، رواه مسلم.
Dari Abu Hurairah: Nabi Shallallahu alaihi wa shallam bersabda “Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim).
Karena itu, tidak dibenarkan hasil korupsi digunakan untuk membangun masjid atau sarana lainnya.