Terasmedia.co Pandeglang – Riuhnya ruang publik dengan beragam narasi adalah indikator hidupnya demokrasi. Partisipasi masyarakat dalam mengawal suksesi pemilu sudah menjadi keniscayaan.
“Pertama tama saya ucapakan terimakasih kepada Kordiv SDMO Bawaslu Provinsi Banten yang sudah menuangkan tulisannya yang berjudul “BELUM KHATAM BACA REGULASI” ini menjadi sebuah penanda adanya sebuah respon yang saya kira baik dalam melihat sebuah realitas yang ada tentang pelaksanaan pemilu,” kata Ketua DPC GMNI Pandeglang, Sabtu (22/10).
Baca juga : SIKAT…!GMNI Desak Bawaslu Agar Evaluasi Seleksi Panwascam di Pandeglang
“Berangkat dari sebuah Gerakan yang saya lakukan bersama dengan kawan-kawan seperjuangan untuk mengawal pelaksanaan pemilu serentak pada 2024 agar pelaksanaan pemilu 2024 buka hanya sekedar ajang pergantian kepemimpinan, jauh daripada secara substansinya adalah bagaimana menciptakan sebuah peradaban bangsa agar jauh lebih baik lagi salahsatunya ialah pada aspek politik,” tambah Afandi.
Sementara itu, Wakabid Organisasi DPC GMNI Pandeglang, Maulana Yusuf mengatakan bahwa peran lembaga pengawasan kepemiluan yakni Bawaslu bukan hanya sekedar untuk menggugurkan kewajiban secara normatif sesuai dengan regulasi saja. Namun jauh dari pada itu, pihaknya menyebut point pentingnya adalah untuk menciptakan sebuah kondisi politik yang betul-betul berintegritas serta berkualitas.
“Jika kita korelasikan dengan Asas, Prinsip, serta tujuan Penyelenggara Pemilu ada 12 prinsip dan 6 prinsip utama yang harus di pegang teguh sebagai modal untuk menjalankan amanah yang telah di ucapkan dalam sumpah/janji ketika pelantikan,” tutur Yusuf.
Dikatakan Yusuf, poin utama yang harus diimplementasikan oleh penyelenggara pemilu, diantaranya, mandiri, jujur, adil, keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas. Dalam lingkup mandiri, penyelenggara pemilu harus menunjukkan sikap independensinya atau dengan kata lain memastikan ketiadaan intervensi dari cabang kekuasaan ataupun organisasi manapun.
“Sedangkan makna jujur dan adil mesti dimaknai bahwa penyelenggara pemilu mengedepankan nilai integritas pada setiap ucapan, tindakan, atau keputusan yang dihasilkan. Ruang negoisasi antara peserta dan penyelenggara pemilu harus benar-benar ditutup,” beber Yusuf.
Kekhataman dalam membaca sebuah regulasi harus di barengi dengan implementasi yang baik dan benar, sebagai tanggungjawab moril serta pelaksanaan setiap ucapan, dan tindakan, harus di dapat di pertanggungjawaban.
“Sebagai barometer menjunjung tinggi integritas serta sebagai contoh terhadap generasi muda tentang pentingnya kualitas dan kompetensi yang harus di miliki oleh para penyelenggara pemilu,” tutur Yusuf.
Lebih jauh daripada itu, kata Yusuf untuk memastikan sebuah lembaga dapat steril dari kontaminasi berbagai kepentingan cabang kekuasaan manapun. Implementasinya harus benar-benar terlaksana dengan sempuran dan paripurna.Terang Yusuf Wakabid Organisasi DPC GMNI Pandeglang.
Dikatakan Yusuf, Bawaslu selalu menarasikan yel-yel dengan narasi Cegah, Awasi, Tindak
Secara substansi Ada tiga hal tugas yang menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu Pencegahan dan pengawasan, Penindakan dan Memutus Sengketa. Yusuf menyebut, penekanan tugas pencegahan dalam undang-undang, dimaksudkan untuk mereduksi seminimal mungkin terjadinya pelanggraan pemilu.
“Tiga prinsip tugas pengawas adalah Cegah, Awasi dan Tindak, merupakan gugus tugas yang menjadi standar operating procedure (SOP) pengawasan,” tegas Yusuf.
“Lagi-lagi pada tataran implementasi ini menjadi sebuah anomali ketika pelaksanaan tersebut tidak berbandinglurus dengan adanya beberapa catatan tentang beberapa pelanggaran yang ada, studi kasusnya yang melekat ialah masih tingginya praktek-praktek Money Politik, Netralitas ASN, serta intervensi dari elit politik yang mencoba untuk mendikte Bawaslu, sehingga tidak berlebihan jika ada yang menyebut Bawaslu sebagai Macan Kertas,” tutup Yusuf. (Dede)