Inalilahi, Dua Orang Operator Meninggal Tertimbun Galian Tanah di Lebak Jadi Sorotan

Inalilahi, Dua Orang Operator Meninggal Tertimbun Galian Tanah di Lebak Jadi Sorotan I Teras Media
Keterangan foto : Aktifitas galian tambang di lebak, Kamis (26/10/2023)

Terasmedia.co Lebak – Tambang galian tanah merah di Jalan Raya Rangkasbitung – Pandeglang teparnya di  depan pintu Tol Mandala, Kabupaten Lebak, Banten mendapat sorotan dari lembaga Matahukum. Hal tersebut lantaran meyebabkan dua orang operator  alat berat tertimbun material tanah dan diduga meninggal.

“Sudah banyak video tersebar di grup whatsap tentang tewasnya salah seorang operator alat berat di galian c tanah merah yang ada di depan pintu tol mandala. Saya melihat tidak adanya K3K yang dilakukan oleh para pekerja termasuk dugaan tak berizin,” kata Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir mrlalui pernyataanya, Kamis (26/10/2023).

Mukhsin menjelaskan, dari informasi yang didapat dan tim yang melakukan investigasi, alat berat dan seorang operator tertimbun material galian berupa bebatuan berukuran besar.

Bacaan Lainnya

Dikatakan, Mukhsin, alat berat pun terlihat rusak hingga menyebabkan tidak bisa digunakan sementara. Sedangkan seorang sopir truk lain yang juga berada di lokasi, terlihat sedang mencoba menyelamatkan korban pada saat longsor terjadi.

“Diduga karena tanah cadas bukit sebelumnya telah mengalami keretakan, sementara korban tidak mengetahui saat melakukan penambangan,” kata Mukhsin.

Lebih lanjut, Mukhsin mendorong pihak penegak hukum baik dari kepolisian maupun kejaksaan agar mengusutnya. Menurut Mukhsin, seandainya menyrbabkan meninggal dunia,  ini menjadi kejahatan luar biasa di lebak terutama dalam kasus pertambangan.

“Jelas harus diusut tuntas terkait tertimbunya oeprator alat berat di galian c di Mandala. APH harus memproses bos-bos galian ini yang mengabaikan K3K. Tdak hanya pelaku galian C tanpa izin yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. esuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana,” tutur Mukshin.

Di tempat terpisah, salah satu pengelola galian di jalan mandala, yang enggan disebutkan namanya membenarkan tentang terjadinya longsor di galian C Jalan Mandala menyebabkan tewasnya dua orang di lokasi. Menurutnya, saat ini korban sudah di evakuasi.

“Benar saat ini ada dua yang tertimbun dan sekaranng mereka meninggal,” tutupnya. (Rai/Red)

Ikuti kami di Google News

Pos terkait