TERASMEDIA.co, lebak – Terkait adanya salahsatu warga Desa Sukajaya Kecamatan Sajira yang membuat pelaporan ke pihak Polres Lebak terkait adanya pungutan pembuatan Kartu Keluarga ( KK ) dan Kartu Tanda Penduduk sebesar 50.000 Rupiah yang di lakukan oleh pihak Aparatur Desa Sukajaya, dibantah Kepala Desa Sukajaya, Asep Sarbini, saat di hubungi melalui pesan Whsaapp nya pada 26/2/2023
Memurutnya hal tersebut tidak benar dan mengada ada, karena menurutnya pihaknya tidak pernah memaksa hal tersebut, bahkan sebelum pembuatan KTP dan KK pihaknya sudah memberikan informasi kepada masyrat terkait pembuatan KK dan KTP tersebut, bahwa jika mau membuat sendiri ke Capil atau melalui Desa
” Terkait adananya laporan salahsatu warga masyarakat terkait masalah pungutan KTP dan KTP dengan tegas saya nyatakan itu mengada ada kang,”Paparnya
Masih kata Asep Sarbini, karena kita pemerintah Desa tidak pernah memaksa dan mengintruksikan untuk membayar. bahkan sebelumnya kita pihak Desa sudah memberika infotmasi untuk mempersilahkan membuat sendiri KTP dan KK nya ke Dikdukcapil,
Selain itu juga iformasi yang di sampaikan Dodo, ( Pelapor ) itu salah, seperti jumlah keseluruhannya yang di katakan 2000 ,,itu tidak benar, Karena yang lebih tau itu kami pihak Pemerintahan Desa,”Dalihnya
Dan jika ada masyarakat yang memberipun saya rasa wajar karena untuk mengurus hal tersebut ke Kabupaten memerlukan watu, biaya tidak memaksa,”Pungkasnya
( Rai )