TERASMEDIA.CO LEBAK – Terkait keluhan warga masyarakat tentang rusaknya jalan poros desa yang menghubungkan antara desa, Cikareo, Parungkujang dan Kujangsari, beberapa hari lalu, membuat, Irvan Suyatupika selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Kabupaten Lebak angkat bicara.
Menurutnya, untuk infrastruktur, jalan itu terbagi menjadi beberapa bagian kewenangan, untuk jalan Nasional kewenangannya ada di pusat, untuk jalan Provinsi kewenangannya ada di Provinsi dan untuk Kabupaten penanganan jalan kabupaten.
Demikian hal itu di ungkapkan, Irvan Suyatupika saat di hubungi Terasmedia.co, melalui sambungan Whatsap nya pada Jum’at (11/5/2023).
Irvan mengatakan, untuk jalan poros desa Cikareo, Parungkujang dan Kujangsari itu kewenangannya ada di pemerintahan desa, namun jika memang jalan tersebut di usulkan, tidak menutup kemungkinan di bangun oleh Kabupaten, tentu dengan usulan melalui Musdes dan Musrembang Kecamatan yang nantinya akan di bawa ke Musrembang Kabupaten serta pendataan.
” Untuk saat ini kita masih memprioritaskan jalan kabupaten, dan jalan kabupaten pun saat ini masih tersisa 220 Kilometer yang belum tertangani, dan jalan poros desa di kabupaten lebak ini panjangnya kurang lebih 1600 Kilometer,” Pungkasnya
(Anhar Zaenal)