TERASMEDIA.CO, JAMBI – Nama orang kepercayaan Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat yang berinisial O bergema di halaman Gedung Komisi Pembertantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Inisial tersebut turut terseret pada pernyataan sikap aksi Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Peduli Jambi (DPP LSM KOMPEJ) pada Rabu (01/02/23).
Berdasarkan rilis aksi yang diterima, inisial O disebut-sebut mengatur dan mengkoordinir semua kegiatan pengerjaan proyek di Tanjab Barat. Bahkandengan mandat tersebut oknum O bisa mempengaruhi bupati untuk mengganti para pejabat di Tanjab Barat yang tidak mau menuruti perintah yang berinisial O itu.
Berikut paparan rilis aksi DPP LSM KOMPEJ di halaman Gedung KPK RI:
Praktik korupsi saat ini masih lerus berlangsung dari yang halus sampai kasar, dari yang kontroversi sampai yang penuh intrik. Spektrum praklik korupsi ini liputi pejabat publik atau legislatif daerah. Pengadaan barang dan Jasa merupakan sektor terbesar yang menjadl “lahan basah” tindak pidana korupsi. Hamplr 80 persen kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berasal dari sektor tersebut.
Dalam rencana awalnya, tentu saja otonomi daerah atau desentralisasi punya tujuan mulia. Lewat otonomi daerah pemerintah daerah diharapkan lebih leluasa merumuskan kebijakan yang dibutuhkan rakyat. Daerahlah yang paham kebutuhan rakyat. Akan tetapi, tujuan mulia itu sepertinya tak kesampaian. Alih-alih berbuat untuk kesejahteraan rakyat, banyak kepala daerah berbuat untuk kesejahteraan pribadi. Alhasil, otonoml daerah melahirkan raja-raja kecil. Raja-raja kecil itu membuat kebijakan seenak dan semau mereka. Itulah awal praktlk korupsi, yakni korupsi kebijakan. Korupsi kebijakan menjadikan praktik korupsi di masa reformasl lebih parah jika dibandingkan dengan di masa Orde Baru. Di masa Orde Baru korupsi berlangsung ketika kebijakan dan realisasi anggaran berjalan, sedangkan di era otonomi daerah korupsi terjadi saat kebijakan dan anggaran dirumuskan. Ketika kebijakan plus anggarannya disetujui, korupsi berlangsung lebih parah lagi. Penguasa daerah tanpa malu meminta jatah kepada pemenang proyek atas jasanya mengegolkan suatu kebijakan atau proyek.
Hebatnya, Korupsi pengadaan barang dan jasa saat ini sudah diawali perencanaan dan penganggaran. Jadi pada saat penganggaran saja sudah mulai dikapling-kapling, sekian jatah buat pihak tertentu. Penguasa daerah merasa harus mendapat jatah seperti itu karena dia harus mengembalikan uangnya yang habis untuk kampanye pemilihan kepala daerah.
Menurut hasil investigasi lapangan dan beberapa informasi yang berhasil kami himpun, kami menduga keras keras telah terjadi dugaan pengaturan dan pembagian kegiatan proyek tahun 2020,2021 dan 2022 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Di duga keras Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat M.Ag selaku Bupati di duga telah memberikan mandat penuh kepada orang kepercayaannya yang berinisial O yang juga adalah adik ipar dari sang bupati untuk mengatur dan mengkoordinir semua kegiatan di kabupaten tersebut. Bahkan dengan mandat tersebut oknum O bisa mempengaruhi bupati untuk mengganti para pejabat di TANJABAR yang tidak mau menuruti perintah oknum O. Dan sangking hebatnya selalu di amini oleh bupati, walaupun untuk hal tersebut bupati mesti melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Hal ini patut di duga sang bupati telah berupaya untuk mengumpulkan dana sebanyak – banyaknya untuk maju menuju PILBUP TANJABAR untuk periode 2024 – 2029.
Menurut informasi lainnya yang kaml dapatkan, diduga ‘kepercayaan bupati kepada Oknum 0 karena di duga ternyata oknum O memegang rahasia dan juga orang yang paling berperan di dalam urusan bupati sampai – sampai personal dan pribadi.
Untuk itu Kami mendesak kepada Kepala Kejaksaan Tinggl dan Bapak KAPOLDA Jambi selaku aparatur penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa:
- H. Anwar Sadat, M.Ag Bupati Tanjab Barat
- Oknum O selaku orang yang diduga pemegang mandat penuh Bupati Tanjab Barat.