Intip Keseruan Kumham Goes To Campus 2023,Cek Kegiatannya

Intip Keseruan Kumham Goes To Campus 2023,Cek Kegiatannya I Teras Media
Kemenkumham Jabar melalui Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya dan seluruh Pimpinan Tinggi Pratama berkontribusi positif terhadap tersebarluasnya atau tersampaikannya informasi seluas-luasnya mengenai KUHP yang baru kepada masyarakat (Rabu, 05/04/2023).

TERASMEDIA.CO  BANDUNG – Kumham Goes To Campus 2023 sendiri merupakan Program yang ditujukan untuk mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Rancangan Undang-undang (RUU) Paten dan Rancangan Undang-undang (RUU) Desain Industri kepada para Mahasiswa, Aparat Penegak Hukum (APH), hingga Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Melalui kegiatan Kumham Goes to Campus Pemerintah dalam hal ini Kemenkumham R.I ingin memberikan informasi serta pemahaman baru tentang UU KUHP yang telah disahkan. KUHP yang telah disahkan oleh pemerintah mengatur badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang dapat bertanggung jawab dan dipidana. Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang-orang yang terlibat. Baik pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat.

Intip Keseruan Kumham Goes To Campus 2023,Cek Kegiatannya I Teras Media
Kementerian Hukum dan HAM , R. Andika Dwi Prasetya Berfoto Bersama-sama dengan Para Petinggi Kumham dalam Acara Goes to Campus 2023,Rabu(5/4/2023)

Baca jugaKanwilkumham Jawa Barat Penuhi Undangan Lintas Sektor, Begini Pentingnya

Bacaan Lainnya

“Kita berharap kegiatan ini memberikan manfaat bagi civitas akademika. Apalagi Kumham Goes To Campus (KGTC) merupakan wadah mensosialisasikan berbagai kebijakan, program dan layanan Kementerian Hukum dan HAM kepada masyarakat, khususnya civitas akademika. Terutama sosialisasi KUHP baru yang kepada masyarakat” tutur Wamenkumham R.I Eddy O.S Hiraiej.

Salah satu perbedaan mendasar KUHP baru dengan KUHP kolonial adalah pengedepanan norma restorative justice, di mana hukuman yang akan diberikan bagi setiap tindak pidana akan bertitik berat pada pemulihan keadilan, bukan semata pada penghukuman.

Pemerintah mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini. Indonesia kini memiliki produk hukum buatan bangsa yang berlandaskan Pancasila. Pengesahan KUHP pada bulan Desember kemarin, merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Pengesahan KUHP merupakan titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia yang sesuai dengan dinamika masyarakat saat ini. KUHP yang baru disahkan, telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.

Kemenkumham Jabar melalui Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya dan seluruh Pimpinan Tinggi Pratama berkontribusi positif terhadap tersebarluasnya atau tersampaikannya informasi seluas-luasnya mengenai KUHP yang baru kepada masyarakat (Rabu, 05/04/2023). Ini menujukan konsistensi Kemenkumham Jabar dalam mencerdasakan masyarakat serta dalam upaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang ditunjukan melalui beragam program organisasi salah satunya Kumham Goes To Campus 2023 yang kali ini bekerjasama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Jati Bandung.

Intip Keseruan Kumham Goes To Campus 2023,Cek Kegiatannya I Teras Media
Kementerian Hukum Dan HAM Melalui R.Andika Dwi Prasetya Mengapresiasi Berlangsungnya Kegiatan Goes to Campus 2023,Rabu(5/4/2023)

Ini jugaPeringati Hari Bhakti Permasyarakatan Kemenkumham Jabar Adakan Donor Darah

“Kami sangat bangga dan merupakan kehormatan bagi UIN Bandung terlaksananya Kumham Goes To Campus 2023 dan kami sangat bangga karena KUHP yang terbentuk beberapa waktu silam merupakan produk asli anak bangsa. Pada kesempatan yang sama dilakukan Penandatanganan MoU implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Peresmian JDIH UIN Sunan Gunung Jati Bandung”.

Menurut Wamenkumham R.I beberapa waktu yang lalu menyampaikan bahwa sejak awal RKUHP selalu melibatkan keterlibatan publik. Misi Pembaruan Hukum yang diusung dalam RKUHP Nasional yaitu :

Dekolonialisasi: Upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP lama, yaitu mewujudkan Keadilan Korektif-Rehabilitatif-Restoratif, Tujuan & Pedoman Pemidanaan (Standard of Sentencing, & memuat alternatif Sanksi Pidana.

Demokratisasi: Pendemokrasian rumusan pasal tindak pidana.

RKUHP sesuai Konstitusi (Pasal 281 UUD 1945) & Pertimbangan Hukum dari Putusan MK atas pengujian pasal-pasal KUHP yang terkait.

Konsolidasi Penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan Rekodifikasi (terbuka-terbatas).

Harmonisasi Sebagai bentuk adaptasi & keselarasan dalam merespon perkembangan hukum terkini, tanpa mengesampingkan hukum yang hidup (Living law).

Intip Keseruan Kumham Goes To Campus 2023,Cek Kegiatannya I Teras Media
Keterangan foto: Salah Satu Mahasiswa Mengajukan Pertanyaan Pada Kumham R.Andika Dwi Prasetya Dalam Acara Goes to Campus 2023, Rabu(5/4/2023)

Baca iniPeringati Hari Bhakti Permasyarakatan Kemenkumham Jabar Adakan Donor Darah

Modernisasi: filosofi pembalasan klasik (Dood-strafrecht) yang berorientasi kepada perbuatan semata-mata dengan filosofi integrati (Dood-Doderstrafrecht-Slachtoffer) yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku dan korban kejahatan (pemberatan dan peringanan pidana).

“Hal terpenting dari ini semua adalah merubah mindset dan pola pikir masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan Hukum pidana sebagai ajang balas dendam. Tidaklah mudah bagi kami membentuk KUHP ditengah-tengah masyarakat yang multi etnis, tapi setidaknya bisa memberikan solusi terbaik dalam menghadapi permasalahan yang terjadi di masyarakat” terang Wamenkumham Eddy dalam penjelasannya.(Deni Lukman)

Ikuti kami di Google News

Pos terkait