Irjen Helmy Santika Bongkar Kasus Narkoba 64 Kilogram

Irjen Helmy Santika Bongkar Kasus Narkoba 64 Kilogram I Teras Media
Keterangan foto : Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, Jumat (14/4/2023)

Terasmedia.co Jakarta – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika SH SIK MSi memimpin ekspose kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 64 kilogram yang coba diselundupkan melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.

Ekspose kasus narkotika yang jumlahnya cukup besar ini sekaligus menjadi konferensi pers perdana Irjen Helmy Santika setelah menjabat sebagai Kapolda Lampung. Sebelumnya Helmy Santika memimpin Polda Gorontalo.

Dalam konferensi pers tersebut, Helmy Santika mengatakan pengungkapan kasus narkotika yang nilainya diperkirakan mencapai Rp96 miliar itu berkat sinergi Polda Lampung dengan Bea dan Cukai serta Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Lampung.

Bacaan Lainnya

“Kami bersama Bea Cukai, BNNP Lampung, dan secara bersama-sama dengan Polres Lampung Selatan mencegat pelaku peredaran narkotika ke Pulau Jawa atau sebaliknya. Petugas gabungan telah kami siapkan, dan terbukti sekitar 64 kg sabu berhasil kami lakukan penyitaan,” kata Helmy dikutif dari http://Teropongistana.com

Adapun pelaku yang ditangkap petugas sebanyak enam orang. Mereka mayoritas ditangkap di Pelabuhan Bakauheni. “Dari enam tersangka yang telah ditangkap, akan kami lakukan pengembangan,” ujarnya.

Helmy Santika mengatakan, polisi melakukan penangkapan tersangka di beberapa tempat. Pada 26 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 WIB Tim Sea Port mengamankan 7 kg sabu yang telah mengamankan pelaku inisial MA.

Pada 29 Maret 2023 sekitar pukul 22.30 WIB, Polda Lampung menangkap FR selaku pembawa 21 kg sabu yang disimpan di dalam koper dalam salah satu hotel di Bandar Lampung.

Menurut Kapolda, FR rencananya akan menyeberangkan barang haram tersebut ke Pulau Jawa melalui Selat Sunda.

“Dari hasil pengembangan, kami juga berhasil mengungkap 30 kg sabu pada Selasa 4 April 2023 sekitar pukul 01.30 WIB. Pada hari itu kami mendapatkan informasi di Sea Port Interdiction Bakauheni yang dibawa oleh tersangka CP.

Pelaku mengendarai bus dan memasukkan barang haram tersebut ke dalam dua buah AC portabel. Dari tersangka CP dilakukan pendalaman bahwa ada barang bukti 21 kg dikendalikan seseorang YM (DPO).

Helmy mengatakan, polisi juga telah mengungkap kasus 6 kg kg pada 9 April 2023 sekitar 17.30 WIB. Pihalnya menangkap tiga pelaku dengan berinisial AP, SB dan RY.

“Total ada enam tersangka dan untuk melakukan pengembangan termasuk sumber sabu ini dikirim dan akan dibawa kemana secara detailnya,” ungkapnya.

Helmy Santika mengakui Provinsi Lampung masih menjadi rute pavorit peredaran narkoba melalui jalur darat.

“Provinsi Lampung ini berada di ujung Pulau Sumatera dan masih menjadi rute pavorit bagi para pelaku yang ingin mengedarkan dan mendistribusikan narkotika karena lebih murah bagi mereka,” katanya.

Ikuti kami di Google News

Pos terkait