Terasmedia.co Banten – Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) menyebut pihaknya akan melakukan pendampingan terkait kasus penganiayaan guru perempuan SB oleh oknum ASB berinisial SO yang dilakukan di SDN Cempaka 1 Warunggunung. Hal tersebut dikatakan oleh pengurus Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA), Sri Purwaningsih, Jumat (22/9/2023).
“Kita akan dampingi terus proses hukumnya baik itu di Polres bagian PPA, konsul ke psikologis mengingat korban seorang perempuan yang masih memiliki anak kecil. Selanjutnya, kita serahkan ke penyidik di Polres Lebak,” kata Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA), Sri Purwaningsih.
Sri Purwaningsih menjelaskan, bahwa saat ini kondisi koban sudah membaik dari segi fisik, akan tetapi kata Sri, kondisi fisikis masih mengalami trauma akibat penganiayaan yang dialaminya. Menurut Sri, pemulihan tersebut jelas membutuhkan waktu yang tidak instan.
“Ini menjadi atensi Kementerian PPA, Komnas Perempuan agar kasus ini bisa segera diproses, sehinga bisa memberikan keadilan bagi korban,” ucap Sri.
Selain itu, UPTD PPA juga akan pastikan korban memperoleh haknya secara maksimal dan mendapatkan rehabilitasi serta trauma healing untuk penyembuhan mental. UPTD PPA juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama berpartisipasi mengawal kasus ini agar tidak ada kejadian serupa ke depannya.
“Mari bersama-sama pro aktif memberikan informasi jika ada pelanggaran penganiayaan. Masyarakat juga gar tidak ragu melapor kepada Kepolisian bila di temukan kasus yang sama,” tutur Sri.
Kapolres Lebak AKBP Suyono memastikan bahwa kasus kekerasan yang dialami oleh SB dengan terduga pelaku SO terus diungkap motifnya. Menurut orang nomor satu di lingkungan Kepolisian Polres Lebak tersebut, kasusnya saat ini sudah menjadi atensi publik dan tetap berjalan.
“Saya pastikan kasus penganiayaan ini tetap berjalan, penyidik juga berkerja dengan maksimal untuk mengumpulkan barang bukti. Saya sudah meminta kasat untuk mengusut tuntas karena ini sudah menjadi atensi publik,” kata Kapolres Lebak, AKBP Suyono, Kamis (21/9/2023).
Lebih lanjut, pria berpangkat mawar dua tersebut juga untuk menyarankan kepada awak media agar melakukan pengawalan dibagian Reskrim. Kata Kapolres Lebak, karena teknis penanganya berada disana.
“Silahkan hubungi Kasat Reskrim untuk teknisnya,” ucap Kapolres Lebak.
Sebelumnya juga, Anggota Komisi III DPR RI mendorong kasus yang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lebak untuk melakukan penyelidikan yang mendalam terkait kasus kekerasan oknum ASN di Lebak terhadap guru perempuan di SDN Cempaka 1 Warunggunung. Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota DPR RI dari dapil Lebak – Pandeglang, Adde Rosi Chaerunnisa, Senin (18/9/2023)
“Saya meminta Polisi khususnya bagian Reskrim Polres Lebak untuk segera menyelidiki kasus kekerasan terhadap guru perempuan oleh ASN di SDN 1 Cempaka,” kata Politisi dari Partai Golkar tersebut, Senin (18/9/2023).
Lebih lanjut, kata Adde Rosi menyebutkan, semua bentuk kekerasan tentu tidak bisa di tolerir terlebih karena menyebabkan korban terluka secata fisik maka tentunya melanggar undang undang. Kata Adde Rosi, pihaknya selalu mitra kepolisian mendorong kasus ini bisa dinaikan.
“Terkait pelanggaran pelaku selaku ASN tentunya ada uu ASN yang khusus mengaturnya dan Pemkab Lebak wajib turun tangan memberikan sanksi sesuai aturan yg berlak. Tidak ada titip menitip dan perlakuan khusus semua pelaku kekerasan wajib diberikan sanksi,” jelas Adde Rosi.
Sementara itu, desakan muncul dari Komnas Perempuan yang meminta kepolisian Polres Lebak agar segera memproses kasus penganiayaan guru perempuan oleh ASN di SDN Cempaka Warunggunung. Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Komnas Perempuan Veryanto Sitohang, Sabtu (17/9/202)
“Kami (Komnas Perempuan-red) meminta kepolisian Polres Lebak segera memproses kasus penganiayaan yang dilakukan oleh ASN di lingkungan Kabupaten Lebak terhadap guru perempuan yang menyebabkan masuk RS. Kepolisian harus professional menanganinya sehingga keadilan bisa terwujud untuk korban,’’ kata Anggota Komnas Perempuan Veryanto Sitohang melalui sambungan teleponnya, Sabtu (17/9/2023)
Lebih lanjut, kata Veryanto, Komnas Perempuan juga meminta atensi kepada Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pendidikan dan OPD terkait untuk kasus penganiayaan di lingkungannya. Karena, kata Veryanto, kasus kekerasan di dunia Pendidikan terhadap perempuan ini tidak bisa hanya diselesaikan dengan proses hukum pidana, tetapi oknum ASN tersebut harus segera diproses lewat aturan kepegawaian.
“Pemkab Lebak melalui Dinas Pendidikan dan OPD terkait harus memberikan atensi khusus dalam kasus kekerasan terhadap guru perempuan oleh oknum ASN di lingkungannya.Institusi Pendidikan seharusnya memberikan contoh dan teladan, karena itu praktek kekerasan apalagi menyasar perempuan tidak semestinya ditolerasi dengan alasan apapun,’’ jelas Veryanto.
Dikatakan Veryanto, Komnas Perempuan juga menyampaikan rasa duka keprihatinan atas terjadinya penganiayaan terhadap seorang perempuan Guru di Lebak. Disaat yang yang sama kami mengapresiasi keberanian korban untuk melaporkan kasusnya ke kepolisian.
“Untuk korban, jika ingin mendapatkan pendampingan, kita sarankan untuk membuat laporan ke Komnas Perempuan. Semoga kekerasan terhadap perempuan di Lebak ini tidak terjadi lagi, sementara itu perempuan korban kekerasan berhak atas perlindungan, pemulihan dan keadilan,’’ turur Veryanto.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menurutnya Langkah Kepala Sekolah yang melakukan pendampingan terhadap korban perempuan yang dianiaya oleh oknum ASN di Lebak wajib didukung oleh Dinas Pendidikan di lingkungannya. Kata Siti Aminah, piahknya berharap kepolisian merespon kasus ini dengan baik, sehingga bisa diterapkan pasal mana yang akan digunakanya.
“Kita tunggu pihak kepolisian untuk memeriksa saksi-saksi, hasil visum dan terduga pelaku, dari situ nanti dilihat pasal mana yang diterapkan. Dalam konteks ini, mengingat terlapor juga adalah ASN, maka penangganan kasus ini menggunakan KUHP untuk kekerasan fisiknya dan UU No. 5 tahun 2014 ttg ASN dan PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS,’’ tutur Siti Aminah.
Penjelaskan Kapolres Lebak juga pernah mendapat dukungan dianataranya dari DPR RI, Ketua DPD RI, Komnas Perempuan, Anggota DPRD Lebak, Aktivis, Lembaga Matahukum yang mengecam keras Tindakan brutal guru tersebut.