Jaksa Agung : Tenaga Ahli Berperan Penting Tingkatkan Kepercayaan Publik

Jaksa Agung : Tenaga Ahli Berperan Penting Tingkatkan Kepercayaan Publik I Teras Media
Keterangan foto : Jaksa Agung ST Burhanuddin mengadakan pertemuan bersama dengan Tenaga Ahli Jaksa Agung Republik Indonesia, Selasa (4/4/2023)

TeropongIstana.com Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengadakan pertemuan bersama dengan Tenaga Ahli Jaksa Agung Republik Indonesia. Adapun Tenaga Ahli ini diangkat oleh Jaksa Agung berdasarkan Pedoman Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Tata Kerja Tenaga Ahli di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung Dr. Darmono mengatakan menyampaikan tugas Tenaga Ahli Jaksa Agung diantaranya harus memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan kepada Jaksa Agung sesuai dengan keahliannya baik diminta maupun tidak diminta, untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan, termasuk pemulihan kepercayaan publik.

“Saran, pendapat, dan pertimbangan dimaksud berkaitan dengan kebutuhan hukum di masyarakat dan isu hukum aktual, baik sebagai wacana atau antisipasi atas dinamika hukum di masyarakat, yang berdampak strategis terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan,” kata Dr Darmono, Selasa (4/4/2023)

Bacaan Lainnya

Baca juga : Jaksa Agung Lantik Kajati dan Pejabat Eselon 2, Begini Pesannya

Kata Dr Darmono, untuk saran, pendapat, dan pertimbangan dimaksud disampaikan kepada Jaksa Agung secara lisan maupun tulisan, baik secara langsung atau melalui sarana teknologi informasi, dan tidak perlu secara formal. Menurut Dr Darmono, penyampaian saran, pendapat, dan pertimbangan dilakukan perorangan secara rutin dan berkala pada minggu pertama setiap bulan; dan kelompok dilakukan secara rutin dan berkala pada minggu kedua setiap bulan.

“Harus dapat memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan kepada para Jaksa Agung Muda sertan Kepala Badan guna mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan berdasarkan permohonan tertulis melalui Jaksa Agung,” jelas Dr Darmono.

Tak hanya itu, Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung Dr. Darmono, S.H., M.M. juga menyampaikan fungsi Tenaga Ahli Jaksa Agung diantaranya: harus pengkajian masalah hukum yang perlu diperhatikan atau menjadi perhatian Jaksa Agung yang berimplikasi terhadap kebijakan dan kinerja Kejaksaan di bidang penegakan hukum. Kata Dr Darmono harus melakukan pemantauan dan evaluasi atas peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan/atau pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan, pengumpulan data, studi kasus, studi kepustakaan, penulisan artikel di media massa, dan pembuatan konten di media sosial.

“Tenaga ahli dapat memberikan pernyataan atau keterangan pada publik setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Jaksa Agung,” jelas Dr Darmono.

Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung menyampaikan Tenaga Ahli akan melaksanakan tugas dan fungsi diatas secara efektif selama 9 bulan yang dibagi menjadi 3 triwulan. Selanjutnya, Tenaga Ahli ini akan bekerja secara berkala sesuai dengan kebutuhan, melakukan kajian-kajian terkait dengan kebijakan dan program Kejaksaan RI sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.

Selanjutnya, dalam pertemuan ini, Jaksa Agung menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya, kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan saat ini terus meningkat. Hal tersebut tergambar dari berbagai hasil survei dan penghargaan yang diperoleh Kejaksaan, dimana capaian tersebut mengungguli lembaga penegak hukum lain dan menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat.

“Kejaksaan mempunyai peranan penting terhadap pembangunan hukum di Indonesia, sehingga Kejaksaan harus bisa menjawab tantangan perkembangan zaman yang semakin hari semakin kompleks, terutama tuntutan zaman terhadap pemenuhan keterbukaan informasi publik. Oleh karena itu, Kejaksaan membuka peluang dengan mengikutsertakan pihak luar dalam pengawasan dan pembenahan organisasi sehingga tidak ada lagi kesan bahwa Kejaksaan sebagai institusi yang tertutup,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menyampaikan dalam perkembangan Kejaksaan dari masa ke masa, terlihat adanya tuntutan kebutuhan dukungan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya sehingga diharapkan keberadaan Tenaga Ahli Jaksa Agung dapat memberikan masukan atau saran pendapat untuk Kejaksaan yang lebih baik lagi, sekaligus mampu menjawab tantangan perubahan zaman yang cepat dan menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga penegakan hukum yang semakin dipercaya oleh masyarakat.

“Secara garis besar, Tenaga Ahli Jaksa Agung bertugas memberikan pertimbangan dan pendapat kepada Jaksa Agung terhadap kebijakan penegakan hukum, percepatan pembaharuan Kejaksaan, maupun komunikasi bersama pihak-pihak terkait dalam rangka mendukung upaya optimalisasi pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menjelaskan pada prinsipnya sinergi dan koordinasi yang dilakukan bertujuan untuk terus menjaga kepercayaan publik yang telah diberikan kepada Kejaksaan terlebih di era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses semua informasi tentang aparatur pemerintahan.

“Masyarakat dapat memantau kualitas pelayanan yang diberikan oleh lembaga pemerintahan, termasuk Kejaksaan. Kualitas pelayanan yang kita berikan terhadap publik tersebut, akan menjadi tolok ukur baik-buruknya indeks persepsi publik terhadap institusi yang kita cintai ini, semakin baik kinerja dan pelayanan yang diberikan, maka kepercayaan publik akan semakin meningkat, begitu pun sebaliknya,” ujar Jaksa Agung.

Hadir dalam pertemuan ini yaitu Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Biro Umum, Asisten Khusus Jaksa Agung, dan Asisten Umum Jaksa Agung, serta tenaga ahli yaitu Dr. Darmono, Farchan Sunyoto, Dr. Drs. Mansur Kartayasa, Dr. Bambang Kesowo, Prof. Dr. Didi Turmudzi, Prof. Dr. Sofian Effendi, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, Prof. Dr. Adi Sulistiyono, Prof. Sujono., Dr. Fachrizal Afandi, Dr. Iing R. Sodikin, Arifin, Mohammad Syahrial, Drs. Effendi Gazali dan Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji.

Ikuti kami di Google News

Pos terkait