Terasmedia.co Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melaksanakan program Jaksa Menyapa. Dimana program Podcast tersebut dilakukan pada Radio RRI yang juga ditayangkan live di kanal Youtube RRI Malang.
“Jaksa Menyapa bertujuan mendekatkan jarak antara masyarakat dan Kejaksaan, memberikan edukasi pada masyarat serta semua elemen yang ada di Kota Malang. Jarak yang dimaksud bukan hanya secara fisik, melainkan juga dari aspek komunikasi. Artinya, masyarakat bisa mengetahui secara langsung kinerja dari Kejaksaan yang ada di sekitarnya melalui program ini,” kata Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, Kamis (23/2/2023)
Dikatakan Eko, Pada kesempatan ini, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Malang Abdur Rahman menyampaikan materi tentang Jaksa yang berfungsi sebagai Pengacara Negara. Menurut Eko, Jaksa Pengacara Negara adalah jaksa yang memiliki kuasa khusus yakni Jaksa Agung yang bertindak dalam perkara perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan, atas nama negara, pemerintahan, ataupun kepentingan umum.
“Kewenangan Jaksa sebagai pengacara negara untuk melaksanakan kepentingan hukum baik upaya non litigasi maupun upaya litigasi berupa mengajukan gugatan ke pengadilan tinggi. Yang kita kenal bila berbicara mengenai jaksa diidentikan dengan perkara pidana dalam fungsi penuntutan,” tutur pria berkacamata tersebut.
“Namun, dengan adanya pembagian bidang dalam Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan atas nama negara, pemerintahan, BUMN, BUMD, bahkan perorangan selain hukum pidana. Jaksa inilah yang disebut Jaksa Pengacara Negara,” tutup Eko.