Terasmedia.co Jakarta _ Jaksa Penuntut Umum memuntut mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen pol Teddy Minahasa dengan hukuman mati. Tuntutan tersebut lantaran tidak adanya hal-hal yang meringankan terkait dengan Irjen Pol Tedy Minahasa.
“Menuntut dan menjatuhkan hukuman mati ke terdakwa Teddy Minahasa,” ujar jaksa dalam persidangan, Kamis (30/3/2023)
Baca juga : Kejaksaan Jakbar Ungkap Kasus Narkoba Teddy Minahasa Masuk Tahap Dua
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu. Sehingga, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.
Selanjutnya, Teddy Minahasa mengungkapkan fakta baru yang mengejutkan publik.
Mantan Kapolda Banten tersebut juga mengakui kepada hakim ketua bahwa sering menjumpai anggotanya menyisihkan barang bukti untuk dikonsumsi pribadi.
Pengakuan Teddy tersebut dikatakan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
“Saya juga sering mendapatkan bahkan anggota saya sendiri, setiap ada penangkapan dia sisihkan sebagian untuk hisap-hisap sendiri,” kata Teddy, Jumat (17/3/2023).
Menurut Teddy, fakta di lapangan banyak anggota Polri yang menyalahgunakan barang bukti hasil penangkapan.Teddy Minahasa sebelumnya juga mengaku bahwa dirinya memberikan perintah kepada mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.
“Benar yang mulia, namun mungkin saat itu saya typo, tetapi itu yang benar memang tawas,” tutur Jendral bintang 2 tersebut. (Jum)