Terasmedia.co Lebak – Terkait Galian tanah merah yang di garap oleh CV Elking Mandiri di Desa Kaduhauk, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak – Banten yang diduga beroperasi tanpa melengkapi izin. Hal tersebut direspon oleh Polres Lebak, melalui Kanit Krimsus IPDA Aldika Sitorus mengatakan akan menindak lanjuti informasi tersebut.
“Terimakasih infonya pak (menyebut wartawan) Saya akan segera melakukan penyelidikan atas info ini.” Jawabnya singkat. Sabtu (02/12/2023)
Sebelumnya diberitakan bahwa, Direktur CV Elking Mandiri Sohid mengaku tidak tahu terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) ia mengaku hanya mempunyai SIPB atau rekomendasi teknis dari dinas ESDM Provinsi Banten.
Sedangkan menurut isi dari SIPB milik CV Elking Mandiri yang dikirim ke awak media melalui PDF tertulis jelas di point no 13 bahwasanya berbunyi, pemegang SIPB tersebut harus melengkapi izin dari sektor lain sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Point ke 16 mengatakan, surat rekomendasi teknis tersebut dapat dicabut atau dibatalkan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan diatas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 terkait pertambangan, mineral dan batubara sudah jelas mengatakan, pengusaha pertambangan sebelum melakukan aktivitas harus memenuhi Izin Usaha Pertambangan atau disebut dengan IUP.
Penulis : Angga