Jelang Pemilu 2024, Partai Hanura Terancam Dicoret

Jelang Pemilu 2024, Partai Hanura Terancam Dicoret I Teras Media

TerasMedia.co Jakarta– Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) terancam terdepak dari kepesertaan pemilihan umum (Pemilu) 2024, pasalnya ketua umum Oesman Sapta Odang (OSO) dan beberapa pengurus struktur, tengah meghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Rhony Sapulette. Demikian pemberitaan yang dibaca, Senin (8/8/2022).

Gugatan ini sendiri bermula dari pertikaian internal pada hasil Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) DPD partai Hanura Maluku. Padahal diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan verifikasi. Sementara syarat lolos verifikasi Parpol sebagai peserta Pemilu, adalah 34 kepengurusan DPD Parpol seluruh Indonesia, harus 100 persen.

“Kami sudah mengirim surat pemberitahuan kepada KPU bahwa proses hukum belum inkrah. Jadi, kepengurusan DPD Maluku masih dalam sengketa. Jadi, ini perlu diselesaikan dulu,” kata kuasa hukum penggugat, Andi Saputro sebagaimana dikutip GoNEWS.co , Senin (8/8)

Bacaan Lainnya

Baca juga : Masa Sih ……..!!!! Ketua MPR RI Bamsoet Juara III Menembak Menkumham Cup 2022

Lebih lanjut Andi mengungkapkan, Kliennya telah melayangkan gugatan kepada OSO selaku Ketua Umum Hanura, Sekjen Hanura, Ketua Bidang Organisasi partai Hanura sekaligus selaku Plt. Ketua DPD Hanura Maluku, dan Achmad Ohorella selaku Ketua DPD Hanura Maluku.

Sejauh ini, jelasnya, penggugat sudah berupaya menyelesaikan sengkenta melalui mekanisme internal sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Namun disayangkan tidak menemukan jalan mufakat.

Karenanya penggugat membawa sengketa tersebut ke pengadilan negeri dengan landasan pasal 33 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik.

“Pasal 32 meyatakan; Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART. Selanjutnya pasal 33 berbunyi; Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri,” jelasnya.

Alhasil dengan pertikaian internal yang tengah berlangsung, hal ini menjadi sandungan bagi Hanura untuk lolos dari verifikasi KPU dalam kepesertaan Pemilu 2024.

Ikuti kami di Google News

Pos terkait