TerasMedia.co, Subang | Menindaklanjuti Surat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Nomor W.11-UM.04.01-8012, Tanggal 10 Juli 2023.
Tentang Pedoman Pelaksanaan Rangkaian Peringatan Hari Kemenkumham ‘Hari Kemenkumham RI’ Ke-78 Tahun 2023 dimana terdapat rangkaian kegiatan Bakti Sosial Pengentasan Stunting yang pelaksanaannya dilakukan di masing-masing Wilayah, dalam hal ini Wilayah Cipurwabesuka dimana Lapas Subang telah ditunjuk menjadi Koordinator Wilayah Se-Cipurwabesuka.
Baca Juga : Menkumham Promosikan Kebebasan Beragama Indonesia di Hadapan Anggota Parlemen Inggris
Dalam hal ini Bapas Kelas II Subang beserta seluruh UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi Se-Cipurwabesuka melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dan Sosialisasi Pengentasan Stunting Dalam Rangka Hari Kemenkumham RI Ke-78 di Desa Pamanukan Hilir.
Kegiatan ini turut dihadiri juga oleh Kepala Kecamatan Subang, Kepala Desa Pamanukan Hilir, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, dan Kepala UPT Puskesmas Pamanukan Hilir.
Kegiatan bakti sosial ini diawali oleh sambutan-sambutan dari perwakilan Kemenkumham RI Se-Cipurwabesuka, Kepala Kecamatan Pamanukan, Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, dan Aparat Pemerintah Desa Pamanukan Hilir.
Ini Juga : Sikapi S-Commerce, Menkominfo: Lindungi Konsumen dan Kreativitas
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Plakat dan Bingkisan kepada warga yang hadir serta penyuluhan mengenai perkembangan anak yang disampaikan oleh dokter dari Lapas Kelas IIA Subang kepada ibu hamil, orangtua anak stunting, dan masyarakat yang hadir dala acara tersebut.
Maksud dan tujuan dari kegiatan ini selain dalam rangkaian Hari Kemenkumham RI Ke-78 juga sebagai bentuk peduli dari Kemenkumham RI kepada Anak Stunting khusus nya agar dapat tumbuh dan berkembang lebih baik lagi, serta sebagai edukasi kepada ibu hamil agar mencegah terjadinya kelahiran bayi yang berpotensi menjadi stunting.