Terasmedia.co Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Iwan Ginting memberikan surat perintah tanggal 22 September 2022. Bahwa, dalam surat tersebut, berisi Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 942K/Pid/2018.
Kemudian, Tim Intelijen dan Tim Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berhasil menahan seorang buronan. Hal tersebut dibenarkan oleh, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Lingga Nuarie.
“Benar, Penangkapan terhadap seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) alias buronan atas nama Hadi Suhartono, yang sudah menjadi DPO selama empat tahun,” kata Lingga kepada wartawan di Jakarta, Jumat 23 September 2022.
Baca juga : Delapan Tahun Buron, Terpidana Penipuan Ditangkap Kejari Jakbar
Dijelaskan Lingga, terpidana Hadi Suhartono telah melakukan tindak pidana penipuan yang melanggar pasal 378 KUHP dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani.
“Bahwa terpidana Hadi Suhartono berhasil ditangkap pada sekira pukul 18.15 WIB dirumahnya yang beralamat di Danau Bogor Raya Blok A4 No. 1 RT/RW 01/013 Desa Katulampa Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Kemudian terpidana Hadi Suhartono dilakukan eksekusi dan diserahkan ke Rutan Kelas I Salemba Jakarta sekira Pukul 19.30 WIB,” tutup Lingga. (Nanang/Red)